POJOKBANDUNG.com, SUKABUMI – Apa yang menimpa Camat Lengkong berinisial AB harus menjadi pelajaran bagi para pejabat negara di Kabupaten Sukabumi. Ia terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran ulahnya sendiri yang diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp1,2 miliar.
Kasus ini bermula, ketika pada 2017 lalu, dirinya menjanjikan kepengurusan pembelian tanah di daerah Tenjoresmi, Desa Citepus, Palabuhanratu. Saat itu, dirinya menjanjikan dalam sekian bulan, tanah itu bisa berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) si pembeli.
“Namun ternyata sampai saat ini tidak terlaksana,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Karena merasa dibohongi, akhirnya korban langsung melaporkannya ke Mapolres Sukabumi. “Saat ini, pemeriksaan masih berjalan dan yang bersangkutan tentunya dalam hal ini adalah korban yang menyerahkan kepengurusannya masalah tanah tersebut. Namun sampai saat ini, uang tidak dikembalikan maupun janji kepengurusan nya tidak terlaksana,” imbuhnya.
Atas laporan tersebut, menjadi dasar untuk penangakapan AB ini. Baik itu masalah penggunaan uang, maupun soal janjinya yang tak kunjung terlaksana.
“Sampai saat ini, hanya AB yang diamankan. Soal siapa saja nanti yang terlibatnya, ini masih kita lakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara untuk nilai kerugiannya, sekitar Rp1,2 Miliar,” beber Rizka.
Atas prilakunya tersebut, ia pun diciduk oleh jajaran Reskrim Polres Sukabumi belum lama ini. Penangkapan sendiri, tentunya berdasarkan laporan atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
“Camat Lengkong ini, sengaja kita amankan karena ada perkaranya. Kalau laporan dari korban dan hasil pemeriksaan sementara, AB ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan,” ucapnya.