POJOKBANDUNG.com, SOREANG – DPC PDIP Kabupaten Bandung meminta Perumda Air Minum Tirtaraharja turut aktif menjaga dan memelihara sumber mata air di area danau Hutan Blok Cinyiruan, Kampung Citere, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan. Untuk itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penyelengara sistem air minum spam (SPAM) di Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat wajib memperhatikan lingkungan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bandung, Harjoko Sangganagara mengatakan, selama ini sumber mata air disana kurang terawat sehingga rawan mengalami penyusutan debit air, padahal itu merupakan sumber mata air yang selama ini dipergunakan oleh salah satu BUMD di Kabupaten Bandung.
“Saya berharap pihak Perumda Air Minum Tirtaraharja bisa lebih memperhatikan lagi kondisi lingkungan di sekitar sana, tidak hanya mengambil airnya, tapi juga menjaga lingkungan itu supaya aman,” ujar Harjoko melalui sambungan telepon, Selasa (23/3).
Kata Harjoko, sebelumnya pihak Perumda Air Minum Tirtaraharja mempergunakan sumber mata air di atas yaitu tempat yang sekarang tengah dipelihara pihaknya. Namun karena sumber mata air tersebut sudah kering, akhirnya mereka berpindah ke danau yang dibawah.
“Dulunya itu sumber mata air yang diatas tempat kita yang mereka pakai, tapi sekarang disana sudah kering airnya, jadi ditinggalkan gitu aja, terus pindah ke tempat yang sekarang ini lagi kita pelihara. Kalau hanya begitu saja kan nanti bisa kering, karena kapasitas airnya itu dulu biasanya air yang keluar pipa itu penuh, dari pipanya ditampung ke bak, itu biasanya penuh, nah sekarang ini tinggal separuhnya jadi kalau dibiarkan saja, lama-lama juga kering airnya,” paparnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, menurut Harjoko yang terpenting adalah hutan di sekitar sana harus dilebatkan kembali, jadi ia meminta kepada pihak Perumda Air Minum Tirtaraharja jangan hanya mengambil airnya tapi juga harus ikut menjaga.
Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak Perumda Air Minum Tirtaraharja, karena sumber mata air tersebut banyak diperebutkan oleh masyarakat, sehingga harus diatur penggunaannya jangan sampai sumber mata airnya hilang.
“Kita akan segera berkoordinasi untuk mengingatkan supaya mereka memperhatikan sumber mata air yang selama ini pakai. Harus dijaga, bukan hanya sumber mata airnya, tapi juga lingkungan hutan sekitarnya. Jangan sampai kita kehilangan sumber mata air karena alam yang rusak ataupun penggunaan air yang tidak efektif, jadi dua-duanya harus diperhatikan,” tandas Harjoko.
Menanggapi pernyataan tersebut, Manajer J. Humas dan Kesekretariatan PERUMDA Air Minum Tirta Raharja Hj. Sri Hartati, S.Sos. M.Si mengaku, senantiasa untuk tetap konsisten melakukan penanaman pohon pada lahan di sekitar sumber air.
“Sementara itu, kami juga selalu terbuka untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dan penggiat lingkungan, yang memiliki program pelestarian lingkungan. Kami dapat mendukung program dengan menyediakan bibit tanaman dan atau melaksanakan penanaman pohon pada lahan konservasi sebagai bentuk kerja sama, guna lestarinya alam dan lingkungan,” ungkapnya.
Menurut Hartati, pihaknya senantiasa melaksanakan dan mendukung terhadap program-program pelestarian lingkungan. Sumber mata air Citere – Pangalengan adalah salah satu sumber mata air PERUMDA Air minum Tirta Raharja yang diolah dan didistribusikan untuk melayani ± 4.000 (empat ribu) Sambungan Rumah di Wilayah Pangalengan dan sekitarnya.
“Kami sudah berupaya untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar sumber air tersebut, bahwa mulai tahun 2018 dilakukan penanaman ± 2.000 (dua ribu) pohon oleh PERUMDA Air Minum Tirta Raharja bekerja sama dengan dinas/instansi terkait, muspika, aparat/masyarakat desa, para pemangku kepentingan dan penggiat lingkungan, serta masyarakat sekitar. Hal itu diharapkan dapat menjadi trigger untuk program-program pelestarian lingkungan selanjutnya,” bebernya.
Ia menambahkan, keberlangsungan pelayanan air minum kepada masyarakat/pelanggan bergantung pada ketersediaan kapasitas air pada sumber air di PERUMDA Air Minum Tirta Raharja.
“Kami menyadari bahwa menjaga kelestarian lingkungan, khususnya lahan konservasi sebagai area penangkapan dan penampungan air, merupakan salah satu program prioritas untuk menjaga keberlangsungan pemenuhan air minum kepada masyarakat,” katanya.
PERUMDA Air Minum Tirta Raharja adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, sebagai penyelengara sistem air minum spam (SPAM) di Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, dan/atau wilayah yang termasuk area pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Raharja.