Mendesak! Warga Kab. Bandung Butuh Bupati Terpilih Segera Dilantik, Kang DS: Anggaran Tiga Bulan Belum Acc

WAWANCARA : Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih saat wawancara usai menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih di Sutan Raja Hotel, Soreang, Sabtu (20/3).

WAWANCARA : Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih saat wawancara usai menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih di Sutan Raja Hotel, Soreang, Sabtu (20/3).

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS berharap prosesi pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung bisa secepatnya dilaksanakan.

“Mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan, karena memang ada beberapa agenda yang harus dilaksanakan dalam waktu yang singkat,” ujar Kang DS usai menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih di Sutan Raja Hotel, Soreang, Sabtu (20/3).

Pria yang berpasangan dengan Sahrul Gunawan dalam Pilbup Bandung itu memohon kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku perwakilan dari pemerintah pusat untuk bisa memfasilitasi dan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bisa memprioritaskan Kabupaten Bandung.

“Karena Kabupaten Bandung saat ini butuh langkah-langkah yang cepat sebab sudah hampir tiga bulan anggaran tidak bisa di acc kan, kasian masyarakat,” jelas Kang DS.

Tak lupa, Kang DS mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, diantaranya adalah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), semua partai politik yang ada di Kabupaten Bandung, anggota DPRD Kabupaten Bandung, dan juga masyarakat yang telah bersama-sama mengawal setiap proses dari pesta demokrasi di Kabupaten Bandung.

“Sehingga pada hari ini tepatnya hari Sabtu, 20 Maret 2021 yaitu penetapan calon kepala daerah terpilih yang tadi sudah disampaikan, dan kami sudah menerima salinannya, dan selanjutnya kami akan menunggu proses paripurna dan juga penetapan termasuk pelantikan,” tutur Kang DS.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan langkah selanjutnya adalah penyerahan berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih kepada pimpinan DPRD. Hal tersebut sebagai bahan untuk badan musyawarah (banmus) atau pengusulan pelantikan yang menjadi kewenangan Kemendagri.

“Dengan demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai, setelah penyampaian bahan pengusulan untuk pelantikan berupa BA dan SK dari KPU kepada DPRD Kabupaten Bandung. Untuk pelantikan, karena memang domain dari Kemendagri dan memang diluar tahapan, jadi bukan kewenangan kami dan kami memang belum tahu (waktu pelantikan),” pungkas Agus.

Sebagai informasi, keputusan akhir tentang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tertulis dalam putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam amar putusan tersebut, MK mengadili bahwa pertama menyatakan eksepsi termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga, dalam pokok permohonan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Bandung, pasangan calon nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan memperoleh suara terbanyak yaitu sebesar 928.602 suara. Kemudian disusul Paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina – Usman Sayogi yang meraih sebanyak 511.413 suara, dan Paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem – Atep Rizal yang mendapatkan 217.780 suara.

(fik)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …