Awasi Penggunaan Timbangan pada Produk

MENGECEK : Pengawas kemetrologian saat melakukan pengecekan alat ukur produk. (foto: Fikriya Zulfah/Radar Bandung).

MENGECEK : Pengawas kemetrologian saat melakukan pengecekan alat ukur produk. (foto: Fikriya Zulfah/Radar Bandung).

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Kasie Pengawasan dan Penyuluhan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Ade Dinarsih memastikan alat ukur produk yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung sudah teruji dan terukur. Hal tersebut dikarenakan alat ukur produk rutin dilakukan pengawasan.

“Ada penjadwalan khusus, tahun ini satu bulan tiga kali (pengujian). Kalau lebaran kan banyak yang ke pasar, makanya harus terus dilakukan pengawasan,” ujar Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Soreang, Kamis (18/3/2021).

Adapun untuk sasaran pengawasan alat produk itu diantaranya pasar, SPBU, pabrik hingga perusahaan jasa pengiriman barang. Dalam proses pengawasan tersebut, pihaknya pernah menemukan sejumlah temuan, diantaranya ada yang belum melakukan permohonan tera ulang. Salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Bandung juga pernah ditutup karena melanggar aturan tera tersebut.

Dalam melakukan pengawasan, biasanya diperiksa alat ukurnya dibarengi dengan sidang teranya. Apabila ditemukan kecurangan dalam penggunaan alat ukur produk tersebut maka akan ada sanksi yang berikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.

“Kendalanya misal timbangan cadangannya kurang. Atau saat timbangannya lagi banyak tapi peneranya satu orang, jadi kekurangan tenaga. Tapi sejauh ini, semua pihak yang diawasi kooperatif, karena kalau macam-macam kan pasti ditutup,” kata dia.

(fik/b)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …