Tidar juga menginformasikan bahwa jika peserta dirawat di Rumah Sakit disebabkan kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan manfaat dari program JKK ini berupa biaya berobat hingga sembuh ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
Selama peserta dalam masa penyembuhan, kata Tidar, keluarga peserta akan dibantu oleh program ini dengan diberikannya tunjangan yang besarannya setara dengan upah peserta yang telah dilaporkan. Namun, jika peserta wafat akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
“Program JKK akan tetap memberikan santunan pada pesertanya tanpa batasan minimum jangka waktu kepesertaan. Jadi, walaupun peserta baru mendaftar selama beberapa hari dan sudah mengalami musibah kecelakaan kerja, mereka tetap dapat bisa merasakan manfaatnya secara maksimal,” tutup Tidar.