Perlindungan Sosial untuk Para Usahawan Mandiri

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kamu bekerja sendirian untuk usahamu sendiri? Berarti kamu ke segmen pekerja bukan penerima upah. BPU adalah para usahawan mandiri yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Daftarkan diri untuk mendapatkan jaminan kematian dengan berbagai macam manfaatnya. Manfaatnya adalah santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa dua orang anak. Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, dewasa ini bekerja secara mandiri atau tidak terikat kontrak dengan perusahaan sudah menjadi hal yang lazim. Baik sebagai nelayan, blogger, pengemudi ojek, pedagang atau usahawan mandiri.

Apalagi sejak terjadinya pandemi covid-19, perekomian Indonesia goyah. Hampir semua sektor terkena imbasnya. Banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan. Namun ini banyak menjadi gerbang awal korban PHK untuk menjadi usahawan mandiri, sekarang banyak bermunculan UMKM baru.

“Pertumbuhan usahawan mandiri ini menuntut kami untuk memberikan perlindungan kepada para usahawan mandiri. Seperti yang diketahui, pada dasarnya kami telah lama melindungi para nelayan, blogger, pengemudi ojek, pedagang atau usahawan mandiri. Dibandingkan saat masih bernama Jamsostek yang hanya melindungi perusahaan dan sektor perbankan. Sehingga, mereka akan tetap mendapatkan manfaat dan perlindungan yang sama tanpa adanya perbedaan. Umumnya, para usahawan baru merasa butuh perlindungan jika sudah terjadi hal-hal yang tidak inginkan,” papar Tidar.

Kata Tidar, profesi sebagai usahawan mandiri memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Sayangnya, jarang dari mereka yang paham akan pentingnya pendaftaran diri pada program Jaminan Kematian (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang difasilitasi oleh BPJAMSOSTEK.

“Program JKK khusus untuk pekerja BPU ini sudah ada sejak Mei 2015 lalu, program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap usahawan mandiri di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial. Secara garis besar, tidak ada perbedaan manfaat JKK yang akan dirasakan antara usahawan mandiri dan pekerja formal,” terangnya.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …