POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan di Unit Organisasi TNI AD, Kodam III/Siliwangi, tahun anggaran 2020, Senin (15/3/2021).
Selain Pangdam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Wakil Penanggungjawab II Tim Pemeriksa BPK RI, Joni Setiawan, S.E., MBA., Ak, Ketua beserta anggota Tim Pemeriksa dari BPK RI, hadir juga Kasdam III/Slw Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo, Irdam dan Kapok Sahli Pangdam III/Slw, Danrindam, Asrendam, para Asisten Kasdam serta Irutum dan Irutben Itdam III/Slw, Dandenmadam, Kabekangdam, Kakesdam, Kazidam, Kakudam, serta Karumkit Tk.II Dustira dan Karumkit Tk.III Ciremai.
Dalam sambutan Pangdam III/Slw mengatakan, Tim Pemeriksa dari BPK RI akan melaksanakan tugas pemeriksaan di Kodam III/Siliwangi hingga 24 Maret 2021 mendatang. Menurutnya bahwa pemeriksaan dari BPK RI sebagai media untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan transparansi Kodam III/Siliwangi, khususnya terkait dengan Laporan Keuangan Kodam III/Siliwangi pada tahun 2020 yang lalu.
“Laporan keuangan ini, telah disesuaikan dengan catatan-catatan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan tahun sebelumnya,” tutur Pangdam.
Namun demikian, kata Pangdam, dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan jika masih terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian dan penyelesaian lebih lanjut, apalagi pada tahun anggaran 2020 yang lalu sudah mulai terimbas dengan Pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, kehadiran Tim BPK RI pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi kontrol dan alat kendali bagi penyelenggaraan mekanisme kerja organisasi khususnya dalam meningkatkan akuntabilitas dan kinerja satuan yang menjadi objek pemeriksaan saat ini.
“Untuk itu, kepada satuan yang menjadi entitas pemeriksaan, agar dapat menjalin kerjasama dan menyiapkan data, dokumen dan informasi yang dibutuhkan secara baik, lengkap serta transparan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan oleh Tim BPK RI,” tegasnya.
Akhirnya, Pangdam III/Slw mengingatkan kepada jajarannya, jika terdapat temuan, agar segera ditindaklanjuti pada kesempatan pertama sesuai dengan atensi dari Tim BPK RI, serta dijadikan pedoman agar dimasa yang akan datang tidak menjadi temuan berulang.