Timbangan Seluruh Pasar Tradisional Akan Diuji

PERLINDUNGAN : Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) kepada ratusan pedagang, di Pasar Batujajar, Selasa (16/3/2021) (foto: HENDRA HIDAYAT RUSDAYA/RADAR BANDUNG)

PERLINDUNGAN : Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) kepada ratusan pedagang, di Pasar Batujajar, Selasa (16/3/2021) (foto: HENDRA HIDAYAT RUSDAYA/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, BATUJAJAR Pedagang di Pasar Tradisional Batujajar Kabupaten Bandung Barat, sudah menjalani tera ulang alat ukur timbangan. Ukur ulang timbangan itu dilakukan lantaran pemerintah setempat khawatir terjadi kecurangan yang merugikan konsumen.


Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Kabupaten Bandung Barat, Munafri Ferdiansyah Husnan mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan Perlengkapan (UTTP), kepada ratusan pedagang.

“Tera ulang tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen dari kenakalan para pedagang,” kata Munafri.

Tera ulang ini berdasarkan UU No 23 tahun 1981 tentang Pemerintah Daerah salah satunya tentang Pelimpahan Kewenangan. Kemudian dijabarkan dalam Perda No 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian.

“Setiap setahun sekali, kita lakukan tera ulang berkeliling pasar-pasar tradisional milik Pemda (KBB), bahkan pasar-pasar desa yang terjangkau oleh kita,” ujarnya.

Tera ulang di Pasar Batujajar, merupakan kegiatan pertama sepanjang tahun 2021. Selanjutnya, para petugas dari Metrologi Legal KBB ini akan berkeliling ke pasar-pasar lainnya seperti Pasar Panorama Lembang, Pasar Cililin, Pasar Curug Agung dan sejumlah pasar lainnya.

Ia mengungkapkan, tera ulang yang dilakukan selama ini belum maksimal sebab keterbatasan personelnya. Hanya sekitar 50 persennya yang bisa tergarap dari pasar-pasar yang terjangkau.

Pada tahun 2019, pihaknya berhasil melakukan tera ulang hingga mencapai 90 persen. Tahun 2020, anjlok hanya bisa mencapai 30 persen.

“Pandemi Covid-19, jadi kendala terhadap aktivitas tera ulang selama ini,” ucapnya.

Untuk memaksimalkan tera ulang, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan saat ini, adalah jemput bola.

“Mekanismenya, barang mereka kita tera ulang, para pedagang kita  pinjamkan sementara sebagai gantinya. Dengan demikian, mereka tetap bisa berjualan,” katanya.

Sementara itu, biaya retribusi tera ulang ini Rp2.000 hingga Rp4.000. Hal itu sesuai dengan Perbup No 30  tahun 2018 tentang Teknis Pelaksanaan Kemetrologian.

Pada prakteknya, Feri menyatakan masih banyak pedagang yang enggan membayar retribusi itu. Beruntung, pedagang lainnya ada yang membayar lebih sehingga subsidi silang.

“Dibayar atau tidak retribusi ini, yang jelas barang mereka harus ditera ulang,” pungkasnya.

(kro/b)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …