POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan berharap dengan bergulirnya sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi sarana untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, sengketa MK juga bisa menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bandung, Sugianto mengatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang terbaik dan dinilai adil. Sebab, dalam sidang muncul fakta-fakta hukum dari saksi ahli yang argumennya dianggap logis dan mengacu pada hukum.
“Kami dari partai pengusung pasangan calon nomor 1 (Kurnia Agustina-Usman Sayogi) berharap keadilan bisa ditegakkan. Karena mendapat keadilan adalah hak bagi warga negara Indonesia. Dan mudah-mudahan keadilan dan kebenaran bisa terbukti di MK,” ujar Sugianto saat wawancara di Soreang, Senin (15/3/2021).
Saat ini, proses sengketa Pilkada Kabupaten Bandung masih bergulir di MK. Pihaknya masih menunggu dan akan tetap menghormati hasil putusan yang rencananya akan dikeluarkan antara tanggal 19 sampai 24 Maret 2021 mendatang. Kata Sugianto, tahapan sengketa yang dimohonkan di MK menjadi sebuah yurisprudensi untuk edukasi masyarakat dan akan menjadi pendidikan politik yang luar biasa bagi masyarakat dalam berdemokrasi.
Juru Bicara NU Pasti Sabilulungan, Iwan Wahyudi mengatakan jika MK tidak hanya melakukan pertimbangan Persilisihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU), sebagaimana ambang batas perolehan suara hingga 2,5 persen.
“Subtansi yang menjadi yurisprudensi, MK bukan sebatas mempertimbangkan PHPU saja. Tapi lebih dari itu. Oleh sebab itu kami sedang tidak berspekulasi hari ini. Hasil akhir kami serahkan ke MK,” kata Iwan.
Menurutnya, permohonan ke MK sendiri bukan menyasar pada pasangan calon. Namun lebih kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu. Yakni KPU dan Bawaslu yang ada di daerah.
“Jadi bukan terkait siapa yang menang Pilkada (kemarin). Karena substansinya bukan ke pasangan calon. Insyallah kami bersepakat, kalah kami akan tetap dalam posisi menang, apalagi kalau menang,” jelas dia.
Sementara itu, kuasa Hukum NU Pasti Sabilulungan, Sachrial dengan tegas mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung yang dinilai membiarkan relawan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menggunakan kata Bupati Bandung Terpilih.
Menurutnya, kata-kata Bupati Bandung Terpilih masih belum pas diberikan atau dipredikatkan kepada Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Hal tersebut dikarenakan proses Pilkada Kabupaten Bandung belum usai dan masih ada beberapa tahapan lagi, sebab masih ada sengketa yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
“Tahap 24, tahap dimana kami menunggu hasil putusan MK masih berlangsung. Tahap berikutnya kan masih ada tahapan penetapan oleh KPU. Jadi enggak ada itu istilah bupati terpilih. Kami ingatkan ke Bawaslu untuk melakukan peneguran. Karena semua statusnya masih pasangan calon,” tutur Sachrial.
Sachrial menambahkan, agar KPU, Bawaslu dan yang lainnya mengikuti peraturan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka ini akan menciderai marwah demokrasi yang ada di Indonesia.
“Apalagi MK itu sebagai Judek dan Juris. Dia berhak menerjemahkan undang-undang. Bahkan undang-undang tertinggi sekalipun, seperti UUD 1945. Bukan Judek Paksi seperti di PN atau Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Sachrial menuturkan jika MK dalam melaksanakan tupoksinya sangat mengutamakan norma-norma hukum. MK pun akan jeli melihat apakah pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung sudah memenuhi unsur demokrasi atau belum.
“Pilkada di sini, apakah memenuhi syarat Jurdil atau tidak. Itu wewenang MK. Saya sendiri mengutip perkataan Heru Widodo, seorang pengacara. Bahwa kecurangan tidak boleh dimenangkan,” pungkas Sachrial.