POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dua tersangka, SA dan WS yang mengaku-ngaku sebagai Anggota Prabu Polrestabes Bandung dibekuk polisi. Dengan identitas polisi gadungan itu mereka telah melakukan pemerasan terhadap korbannya. Pelaku Tak segan mengambil paksa barang-barang berharga hingga kendaraan bermotor.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan, kedua orang itu kerap menghampiri korban dengan berpura-pura tengah mencari tersangka kasus pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya. Korban yang tertipu lalu dibawa ke lokasi yang sepi, lalu pemerasan pun dilakukan.
“Mereka mengaku-ngaku sebagai anggota Polri dalam hal ini sebagai Tim Prabu. Modusnya, mereka mendekati korban yang rata-rata anak-anak di bawah umur dengan alasan mereka sedang mencari tersangka kasus pembunuhan, kasus pemerkosaan,” ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/3/2021).
“Korban kemudian dibawa ke suatu tempat dengan alasan dibawa ke pos polisi terdekat namun korban malah dibawa ke tempat yang sepi. Kemudian barang berharga korban diambil, termasuk kendaraan bermotornya juga diambil. Kemudian korban ditinggalkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” imbuhnya.
Adanan menyampaikan, pengungkapan kasus penipuan itu bermula saat kejadian di sekitaran Jalan Naripan dan Jalan Braga, tepatnya di lokasi Circle K, pada 6 Maret lalu. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, katanya, petugas langsung bergerak cepatnya ke TKP
Tak butuh waktu lama, polisi langsung berhasil mengetahui keberadaan pelaku, lalu melakukan pengejaran. Dua pelaku pun diringkus di daerah Tegalega, Kota Bandung. Sementara, seorang pelaku lain masih dalam pencarian.
“Langsung saat itu juga bergerak cepat, tidak sampai empat jam tersangka sudah dapat diamankan,” katanya.
Adanan menambahkan, saat diamankan seorang tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas pun menghadiahi timah panas di betisnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka merupakan pegawai swasta.
“Satu lagi DPO. Salah satu di antara tersangka merupakan residivis,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan 10 kali aksi. Atas perbuatannya, para pelaku kemudian dijerat Pasal 376 KUHP tentang tindakan pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.