MK Percepat Putusan Sengketa Pilbup Bandung 2020 Jadi 18 Maret, Kang DS: Mohon Doanya Dilancarkan

PILBUP : Calon Bupati Bandung dari PKB, Dadang Supriatna dan Calon Wakil Bupati Bandung dari Nasdem, Sahrul Gunawan

PILBUP : Calon Bupati Bandung dari PKB, Dadang Supriatna dan Calon Wakil Bupati Bandung dari Nasdem, Sahrul Gunawan

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan sengketa Pilbup Bandung 2020, Kamis (18/3/2020). Hal tersebut terungkap setelah beredarnya jadwal perselisihan Pemilihan Kepala Daerah via WhatsApp Grup.

Dalam jadwal tersebut, sidang dimulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 MK.

“Alhamdulillah putusan dipercepat menjadi Kamis tanggal 18 Maret 2021. Pidoana mugia dilancarkan,” ucap Kang DS sapaan akrab Bupati Terpilih Dadang Supriatna, Senin (15/3/2020) kepada wartawan via WhatsApp.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana berharap MK bisa memutuskan perkara ini secara objektif. Kemudian juga memperhatikan aspek-aspek yuridis formal dan aspek psikologi politik.

“Jadi, MK betul-betul mengedepankan kepentingan dan hakikat demokrasi yang harus dijalani di Kabupaten Bandung dan bagaimana melahirkan pemimpin di Kabupaten Bandung yang memiliki legitimasi yang kuat dengan dukungan dari masuk dari mayoritas masyarakat Kabupaten Bandung,” terang Osin.

Osin melanjutkan, terkait dengan persyaratan raihan suara pilkada yang bisa dipersengketakan ke MK. “Harusnya kan perselisihan itu maksimal di 2,5 persen. Tapi ini sangat jauh selisihnya 26 persen antara Paslon Nomor 3 dan Paslon Nomor 1. Artinya, tidak ada sesuatu yang menguatkan untuk dilanjut ke persidangan,” jelas Osin yang juga anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat ini.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Di antaranya adalah syarat selisih suara.

Dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 itu dijelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK.

Syarat gugatan pemilihan bupati/wali kota:

– Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

– Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

– Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

– Untuk kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kontestan manapun.

(apt)

 

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …