POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Sempat mendekam di penjara selama satu bulan dan bebas pada awal tahun 2021, TN (30) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tersandung masalah yang sama yaitu kasus pencurian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa terdapat sebuah video viral yang menunjukkan seorang perempuan datang ke sebuah toko dan kemudian mengambil sejumlah barang dari toko tersebut lalu memasukkannya ke bagian tubuhnya.
Adapun kronologis kejadiannya yaitu pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu butik pakaian yang ada di Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung. Awalnya pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu datang ke toko dan berpura-pura akan membeli pakaian dengan jumlah banyak.
Seperti pembeli pada umumnya, TN memilih baju yang akan dibelinya dan memberikannya kepada penjaga dan pemilik toko. Jadi, ketika pemilik toko dan penjaga toko sedang sibuk merapihkan sambil menghitung pakaian yang telah dipilih, pelaku TN justru langsung mengambil baju yang digantung kemudian memasukkannya ke dalam tas.
Oleh pelaku, tas yang berisi barang curian tersebut di simpan di sela-sela baju yang menggantung di toko. Pelaku terus membuat sibuk penjaga dan pemilik toko dengan memberikan kembali baju yang pura-pura akan dibeli. Kemudian memindahkan tas yang berisikan baju curian tersebut secara berkali-kali hingga tas tersebut mendekati pintu samping yang tidak terkunci.
Ketika melihat pemilik toko yang masih sibuk menghitung, pelaku TN langsung membuka pintu samping dan memindahkan tas yang berisikan baju hasil curian ke luar toko.
TN berpura-pura akan membayar baju yang sudah di pilihnya dengan harga Rp 3,5 juta, namun pelaku meminta menggunakan kartu ATM dan pemilik toko tidak memiliki alatnya, sehingga pelaku TN berpura-pura akan mengambil uang terlebih dahulu ke ATM.
Selanjutnya pelaku TN keluar toko dan langsung menuju pintu samping toko tempat menyimpan tas yang berisikan baju curiannya dan pelaku TN langsung pergi serta tidak kembali lagi.
“Beraksinya daerah Ibun dengan barang bukti beberapa pakaian, sehingga total kerugian kurang lebih Rp2,5 juta,” jelas Hendra. Akibat perbuatannya, Hendra mengungkapkan bahwa pelaku TN terancam pasal 362 dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.