Puluhan Pelaku Curanmor Ditangkap Polresta Bandung

DIPERLIHATKAN : Puluhan pelaku pencurian kendaraan bermotor diperlihatkan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (4/3/2021) (foto : Fikriya Zulfah/Radar Bandung)

DIPERLIHATKAN : Puluhan pelaku pencurian kendaraan bermotor diperlihatkan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (4/3/2021) (foto : Fikriya Zulfah/Radar Bandung)

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Jajaran Polresta Bandung mengamankan 54 unit kendaraan bermotor roda dua dan empat kendaraan bermotor roda empat hasil curian. Selain itu, polisi juga meringkus 32 orang pelaku pencurian tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Kepolisian Kejahatan Kendaraan Lodaya 2021, yang dilakukan sejak selama sepuluh hari yaitu sejak tanggal 22 Februari 2021 hingga 3 Maret 2021.

“Jadi mengapa bisa maksimal, kita bisa mengungkap segitu banyak, karena kita optimalkan batas waktu sepuluh hari ini, kita beri target, alhamdulillah jajaran satreskrim dan juga polsek berhasil bekerja dengan efektif dan efesien sehingga bisa mengumpulkan sebanyak ini, dan mengungkap 78 laporan polisi,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (4/3/2021).

Selain mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor, pihak kepolisian juga mengamankan kunci astag dan magnet yang digunakan saat pelaku melakukan pencurian. Kata Hendra, pihaknya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang berada di wilayah seputaran Bandung Raya meliputi Cimahi, Sumedang dan Kabupaten Bandung sendiri.

“Pelakunya cukup banyak, dari bermacam-macam daerah. Ini (pelaku) dari beberapa komplotan,” jelas Hendra.

Pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian. Kata Hendra ancaman pidananya selama tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Bandung juga melakukan pengembalian barang bukti lima unit sepeda motor dan satu unit mobil kepada pemiliknya. Kendaraan-kendaraan tersebut bisa diambil tanpa ada biaya administrasi alias gratis, tetapi para pemilik kendaraan harus melampirkan bukti kepemilikan kendaraan.

“Saya mengimbau agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. Kalau perlu gunakan kunci ganda, agar para pelaku kejahatan tidak bisa mengambil sepeda motornya,” imbau Hendra.

Sementara itu salah seorang korban yang sempat kehilangan mobilnya, Krisjanti (40) warga Bekasi mengaku bersyukur karena kendaraannya bisa kembali ditemukan. Dirinya mengungkapkan bahwa saat kejadian, kendaraan tengah terparkir di teras halaman depan rumah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Bandung beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, hanya Allah yang bisa membalas,” pungkasnya.

(fik/b)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …