249 Tersangka Curanmor Diciduk Polres

BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (foto: IST)

BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (foto: IST)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar besama Polres maupun Polresta jajaran wilayah hukum Jabar berhasil meringkus 249 tersangka curanmor dalam kurun 10 hari terakhir, dari 22 Februari hingga 3 Maret 2021. Ratusan barang bukti berupa kendaraan pun turut diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago menyampaikan, dari 249 tersangka, 37 orang di antaranya merupakan tersangka target operasi (TO). Sisanya, 212 orang merupakan non-TO. Pengungkapan ratusan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) Lodaya 2021 dengan sasaran pelaku curanmor.

“Personel yang dilibatkan dalam Operasi Jaran Lodaya 2021 itu sebanyak kurang kebih 920 personel. Dengan sasaran operasi adalah pencurian kendaraan bermotor dan penadah hasil pencurian,” ungkapnya, Kamis (4/3/2021).

Erdi melanjutkan, untuk barang bukti kendaraan kepolisian berhasil menyita sebanyak 322 unit roda dua, 19 unit roda empat dan satu unit roda enam. Pengungkapan ratusan kasus ini paling banyak ditemukan di wilayah hukum Polres Bogor yakni 103 laporan polisi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat sejumlah modus operandi yang dilakukan tersangka. Di antaranya, Erdi menyebut, pencurian kerap dilakukan dengan membobol tempat kunci motor menggunakan kunci Letter T atau kunci duplikat.

Di samping itu, kasus pencurian juga kerap terjadi di rumah atau garasi. Dalam modus operandi ini, tersangka biasanya membobol jendela atau pintu. Selanjutnya, terungkap pula modus memepet kendaraan. Biasanya, kata Erdi, tersangka membawa senjata tajam atau senjata api.

“Mereka menggunakan alat-alat bantu dalam upaya curanmor,” ungkap Erdi.

Terkait alat tersebut, sambung Erdi, polisi juga berhasil menyita barang bukti alat-alat tersebut, dari mulai kunci Letter T hingga senjata api.

“Di antaranya ada 78 kunci T, lalu 73 kunci palsu, kemudian 70 kunci kontak, 13 obeng dan delapan buah senjata tajam, satu pucuk senjata api, tiga pucuk air softgun, 55 lembar surat-surat kendaraan bermotor dan 39 handphone,” terangnya.

“Mereka melakukan kejahatan di antaranya adalah di teras atau garasi rumah dan kontrakan, lalu tempat kejadian berikutnya adalah pinggir jalan raya dan yang terakhir adalah tempat fasilitas umum,” imbuh Erdi.

Sementara untuk waktu kejadian, secara umum pukul 24.00 WIB hingga 06.00 WIB menjadi waktu yang paling rawan. “Kedua pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB,” katanya.

Adapun, pasal yang ditersangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Lalu pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dengan adanya pengungkapan kasus curamor tersebut, Erdi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera menghubungi polres atau Polresta masing-masing.

“Kami mengumvau kepada warga masyarakat apabila yang selama ini merasa kehilangan kendaraan bermotor silakan hubungi polres masing-masing. Kami siap membantu memfasilitasi pinjam pakai kendaraan jika diperlukan sepanjang penyidikan sudah selesai,” pungkasnya.

(muh/b)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …