Rachmat Yasin Dituntut Empat Tahun Bui

HUKUM: Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dituntut empat tahun penjara atas kasus korupsi. (foto : IST)

HUKUM: Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dituntut empat tahun penjara atas kasus korupsi. (foto : IST)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dituntut empat tahun penjara atas kasus korupsi. Yasin diduga menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Ia disebut menerima uang senilai Rp8,9 miliar, ratusan hektare tanah dan mobil.


“Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan,” ujar salah satu tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan kemarin, jaksa menilai, Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Yasin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa dinyatakan kooperatif, meminta maaf dan mengembalikan kerugian negara. Tim kuasa hukum Rachmat Yasin mengajuka pledoi atau pembelaan yang sidangnya akan digelar pada pekan depan.

Diketahui, gratifikasi tersebut terkait kepentingan Pilkada di wilayah Kabupaten Bogor pada 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014. Untuk tanah, ia mendapatkan tanah seluas 170.442 ha di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Sedangkan mobil merk Toyota Alphard diketahui didapatkan dari Mochammad Ruddy Ferdian yang diketahui sebagai rekanan kontraktor sekaligus tim sukses Rachmat Yasin.

(muh/a)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …