Program Relaksasi Berakhir, Stimulus Bantuan Ini Ringankan Beban Pemberi Kerja dan Bangkitkan Perekonomian Indonesia

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Program Relaksasi Iuran BPJSKetenagakerjaan atau BP Jamsostek yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2).

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Zainudin menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama enam bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni 31 Januari 2021. Namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari akan berakhir pada 28 Februari 2021,” ucap Zainudin.

Pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional. Dampaknya menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan, memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hingga akhir masa relaksasi, BP Jamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 pemberi kerja atau badan usaha,” tuturnya.

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BP Jamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

“Relaksasi iuran BP Jamsostek ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin.

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.

Zainudin juga menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto juga menyampaikan, pihaknya telah menginformasikan keseluruh perusahaan di Jawa Barat terkait pengakhiran program relaksasi tersebut. Ia berharap program relaksasi yang telah berlangsung dapat meringankan beban para pengusaha menghadapi masa awal pandemik Covid-19 pada 2020.

“Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” tutup Dodo.

(arh)

loading...

Feeds