POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kementerian Kesehatan Arab Saudi dikabarkan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat mengikuti ibadah haji. Berdasarkan informasi hanya calon jemaah haji yang sudah divaksin yang boleh mengikuti ibadah haji. Hal itu disebut menjadi syarat utama untuk mengantongi izin masuk.
Kasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Anwar Sanusi mengkonfirmasi persyaratan vaksin bagi jemaah haji tersebut. Pihaknya telah menerima surat tembusan terkait itu dari Kemenag pusat. Namun, Anwar menyampaikan syarat vaksin baru akan dilakukan terhadap jemaah haji khusus.
“Saya konfirmasi dari Seksi Dokumen dan Pendaftaran Haji itu baru untuk jemaah haji khusus, jadi kalau untuk reguler belum,” katanya kepada Radar Bandung, Rabu (3/3/2021).
Anwar melanjutkan, untuk saat ini Kemenag Jabar telah disurati Kemenag pusat untuk mempersiapkan data jemaah haji khusus. Data yang telah terhimpun nantinya akan diinput ke dalam sistem aplikasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nasional.
“Ini baru ada surat dari pusat untuk minta konfirmasi kontak dan nomor KTP, jadi itu untuk yang divaksin dalam rangka persiapan pemberangkatan jemah haji,” ungkapnya.
Sementara, terkait waktu pelaksanaan vaksinasi dan jumlah jemaah sendiri masih belum diinformasikan. Sejauh ini, Kemenag Jabar masih pada tahap persiapan pendataan.
Dihubungi terpisah, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji, Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhadjir menyampaikan, pihaknya pun telah mendapatkan informasi soal syarat vaksinasi tersebut.
Adapun hingga saat ini pihak penyelenggara perjalanan belum memberangkatkan jemah haji maupun umrah. Iqbal menyampaikan, hingga saat ini jemaah Indonesia masih tergolong dalam daftar negara yang belum diizinkan untuk berangkat haji dan umrah.
“Kita belum tahu apakah keberangkatan haji tahun ini bisa dibuka atau tidak. Jadi itu hanya persiapan dari kementerian kesehatan. Belum pembukaan haji secara resmi,” pungkasnya.