POJOKBANDUNG.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Polemik aturan ini karena di dalamnya mengatur investasi terkait produksi dan distribusi minuman keras.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti meminta pemerintah bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam. Karena banyak maasyarakat, khususnya organisasi masyarakat (ormas) beragama menolak Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, Pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat. Dia pun tak segan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan tersebut. “Perpres 10/2021 sebaiknya direvisi,” tegas Mu’ti.
Sebelumnya, penolakan aturan investasi miras juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menegaskan sikap penolakan investasi miras tidak akan berubah sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” ujar Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Senin (1/3).
Helmy menyampaikan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat, harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.
“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” tandas Helmy.
Untuk diketahui, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
(jpg)