POJOKBANDUNG.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan EH, mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Kabupaten Bogor sebagai tersangka dugaan korupsi mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019.
Tersangka langsung ditahan sebagai tahanan tutupan di Rutan Polres Bogor yang bersebelahan dengan Gedung Kejari Kabupaten Bogor.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji mengatakan, selama pemeriksaan EH dianggap kooperatif, dan tidak mempersulit penyidik menggali keteranganya.
Dari keterangan penyidik, uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp905 juta yang berasal dari enam item kegiatan selama anggaran tahun 2019 digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“EH ini one man show, dari pengakuanya digunakan untuk pribadinya,” katanya.
Muaji mengungkapkan, kasus tersebut terungkap selain adanya laporan dari masyarakat juga temuan tim dilapangan, karena biasanya kegiatan alokasi dana desa (ADD) dilaporkan setelah selesai tahun anggaran, sedangkan pada saat proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor, tersangka memang belum sempat membuat laporan pertanggung jawaban.
“Karena mau bagaimana bikin laporan, kegiatan dilapangan saja belum selesai, makanya disana tidak bisa ngarang-ngarang, memang ADD untuk tahun berikutnya harus diajukan dulu dengan melaporkan pertanggung jawaban ditahun lalu,” katanya.
Muanji menambahkan, karena kegiatan di lapangan tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik Mantan Kades tersebut kelimpungan untuk membuat pelaporanya.
“Karena kalau bisa dibuat laporan, jatohnya kegiatan fiktif,” katanya.
Modus operandi yang dilakukan EH dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan ditemukan enam item kegiatan tahun anggaran 2019 yang diselewengkan oleh dirinya.
Ke enam kegiatan tersebut rincianya, pertama mengenai kegiatan betonisasi Jalan Kampung Gombong dengan anggaran Rp286 juta. Dari total anggaran tersebut, Munaju menjelaskan EH tidak merealisasikan kegiatan tersebut sepenuhnya.
Kemudian, kegiatan betonisasi Jalan Kampung Catangmalang dengan anggaran Rp300 juta lebih yang tidak terealisasi kegiatanya.
“Jadi memang anggaran tidak digunakan sama sekali, tetapi uangnya diambil. Betonisasi Jalan Kampung Sukahurip dengan anggaran Rp190 juta lebih lagi-lagi tidak terealisasi, nol sama sekali kegiatanya,” ucap Munaji.
Munaji memaparkan, kegiatan lainnya yang diselewengkan yakni kegiatan betonisasi Jalan Kampung Sukahurip Ciparingga dengan anggaran Rp217 juta. Munaji menjelaskan, pada kegiatan tersebut juga tidak terealisasi sepenuhnya sehingga masih menyisakan anggaran sebesar Rp67 juta.
Kegiatan lainnya, yakni rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang juga disalah gunakan. Dari total jatah 11 unit di Desa Sukawangi, rupanya EH hanya merealisasikan empat unit saja., Sedangkan tujuh kegiatan rehabilitasi lainnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat.
“Ada juta bantuan keuangan Bumdes tahun 2019. Anggaran itu berasal dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 100 juta,” katanya. Modus operandinya, uang tersebut hanya diserap sebagian kecilnya saja sedangkan Rp92 juta masuk ke kantong pribadinya.
“Jadi dari semua kegitan, jumlah kerugian negaranya yang sudah ditotal sebesar Rp905 juta,” tukanya.