Dua PTS di Wilayah III Dilakukan Pembinaan

ILUSTARSI: Suasana perkuliahan sebelum masa pandemi Covid. (IST)

ILUSTARSI: Suasana perkuliahan sebelum masa pandemi Covid. (IST)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sebanyak 456 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Barat dan Banten dinyatakan tidak bermasalah dengan hukum. Ratusan PTS tersebut sangat kooperatif dalam melaporkan apa yang menjadi tanggung jawabnya.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Jabar dan Banten, Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd. Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir PTS yang ada di LLDikti wilayah IV Jabar dan Banten bisa dikatakan aman alias tak bermasalah.

“Alhamdulillah, seluruh PTS yang ada di LLDikti wilayah IV Jabar dan Banten sudah clear alias tak ada yang bermasalah dengan hukum dan telah sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uman saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Phh. Musthafa, Bandung, kemarin.

Uman mengungkapkan, penutupan PTS bisa dilakukan apabila dinyatakan bermasalah dan tidak mematuhi peraturan pemerintah. Langkahnya, izin operasional akan dibekukan dan PTS tersebut tidak diperbolehkan lagi menerima mahasiswa baru dan hal ini menjadi ranah dari Kemendikbud khususnya tim EK yang akan melakukan tindakan.

“Pencabutan izin perguruan tinggi swasta bisa saja dilakukan, apabila bermasalah dan tidak mematuhi peraturan pemerintah. Tentunya, berdasarkan pertimbangan, kajian dan tidak mungkin lagi dipertahankan,” papar Uman.

Ditambahkan Uman, selama 2020 di LLDikti wilayah IV Jabar dan Banten bahkan hingga Pebruari 2021 tidak ada PTS yang bermasalah atau ditutup. Namun, apabila masyarakat menemukan PTS yang melanggar bisa melaporkan langsung ke laman resmi Dikti secara online, tentunya dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat.

Disisi lain, Sekretaris LLDikti Wilayah III Jakarta, Dr. Yaya Jakaria MM., menjelaskan, saat ini seluruh PTS yang ada di wilayahnya terdapat dua PTS yang menjadi pembinaan. Hal ini menjadi ranah Dikti yang langsung menurunkan tim EK.

“PTS tersebut harus tersanksi yakni menanggung akibatnya seperti tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun ajaran yang berjalan dan tidak diperkenankan melakukan Yudisium. Kemudian pemberhentian tunjangan sertifikasi bagi dosen bagi PTS yang bersangkutan dan dihentikannya bantuan hibah PTS serta beasiswa bagi mahasiswa,” jelasnya.

Hal tersebut, kata dia, sangat memberatkan bagi PTS yang harus menjalankan roda akademik. Sanksinya-pun, bervariasi ada yang pembinaan dua tahun atau bisa satu tahun. Tentunya, beban ini sangat berat bagi PTS. Ditambah lagi, kini masih dalam pandemi Covid-19.

Seluruh PTS diharapkan bisa mematuhi azas, norma yang berlaku dan aturan yang telah ditetapkan. Seperti, dalam satu lokasi hanya untuk satu perguruan tinggi dan tidak dipekenankan lebih dari satu. Pimpinan perguruan tinggi yang nyatanya hanya berpusat pada orang yang sama walaupun secara surat tugas adalah orang lain yang menjabat.

“Paling penting jadi catatan, jangan ada penguasaan bimbingan mahasiswa pada perguruan tinggi tersebut,” pungkasnya.

(arh/bbs)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …