POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penerapan kenaikan sanksi denda untuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sulit dilakukan. Musababnya, realisasi sanksi tersebut harus melakukan kajian lebih lanjut.
“Selain harus melakukan kajian, berdasarkan Pergub sanksi denda untuk pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp500 ribu, jadi agak sulit untuk menaikan sanksi,” ujar Sekretaris Satpol PP kota Bandung, Agus Priono, kepada wartawan Selasa (23/2/2021).
Agus mengatakan, upaya bisa dilaksanakan adalah penambahan waktu penyegelan jika terjadi pelanggaran. Jika sebelumnya penutupan dilakukan hanya sekitar tiga hari, namun diperpanjang jadi 14 hari.
“Jika nanti masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha dan sanksi denda sebesar Rp500 tetap berlaku.,” tegasnya.
Hingga saat ini jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan penindakan sebanyak 127 kasus, dengan rincian 23 kasus tempat hiburan malam, 72 individu, sisanya restoran, cafe dan minimarket.
Agus mengakui, untuk pengusaha tempat hiburan memang masih kucing-kucingan. Contohnya, saat ada pemantauan langsung yang dipimpin oleh Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
“Saat kami datang mereka tutup. Tapi saat kami sudah lewat, mereka buka lagi. Makanya kalau mau melakukan pemantauan, harus dilakukan agak larut malam,” terangnya.
Sebagai pertimbangan, lanjut Agus, akan dikaji tempat hiburan yang memiliki jam operasional terpisah, seperti tempat hiburan. Karena memang untuk tempat hiburan malam, baru buka malam hari. Jika pukul 21.00 WIB harus ditutup tentu belum ada pemasukan.
“Kemungkinan akan dikaji untuk tempat hiburan pukul 20.00 WIB – 24.00 WIB,” pungkasnya.