POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Pendapatan pajak dari sektor reklame yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun 2020 mencapai angka Rp5,04 milyar. Capaian tersebut berhasil melebihi target yang telah ditentukan.
Kepala bidang (Kabid) pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Ganda mengatakan bahwa pada tahun 2020, pihaknya menargetkan pendapatan pajak dari sektor reklame sebesar Rp3,73 milyar.
“Memang tidak bisa dipungkiri masih ada potensi reklame yang belum tergali, nah sedang dioptimalkan di tahun 2021 ini,” ujar Ganda saat wawancara diruang kerjanya di Soreang, Senin (22/2/2021).
Salah satu upaya untuk menggali potensi pajak reklame yaitu pihaknya akan melakukan pendataan terhadap objek reklame yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. Selanjutnya rutin melakukan sosialisasi mengenai pajak reklame.
“Pada tahun 2020 tepatnya pada triwulan satu, ada program insentif, berikutnya tidak ada, karena memang yang terkena dampak paling besar itu dari hotel, restoran, hiburan,” tutur Ganda.
Salah satu kendala dalam mengoptimalkan pajak reklame adalah masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak reklame. Selain itu, lanjut Ganda, petugas juga mengalami kesulitan untuk mengetahui pemilik tiang reklame (vendor) yang terpasang.
Rencana tahun 2021 kami akan melakukan pendataan objek reklame billboard dan rencana penggunaan stiker lunas pajak reklame dengan barcode. Upaya menunjang optimalisasi penerimaan pajak reklame perlu dilakukan juga dengan penerapan sanksi yang tegas melalui penertiban reklame,” ungkap Ganda.
Di tahun 2021, pihaknya menargetkan pendapatan pajak reklame diatas Rp5 milyar. Atau mengalami kenaikan dari target tahun sebelumnya yaitu sebesar 47,5 persen.