POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Sempat viral di media sosial, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil menciduk dua orang pelaku pemukulan terhadap anak dibawah umur di Baleendah yang terekam dalam kamera pengintai (CCTV).
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (19/2/2021) pukul 23.00 WIB di daerah Parakan Muncang Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa kejadian pemukulan itu terjadi pada Minggu (14/2/2021) yang lalu sekitar pukul 00.15 WIB. Tersangka berinisial RI (21) dan TAN (22), merasa tersinggung karena disalip oleh korban yang saat itu berboncengan dengan kakak iparnya.
“Kemudian motor korban dipepet dan korban dipukuli oleh kedua pelaku di Jalan Raya Laswi sekitar wilayah Cangkring Baleendah. Akibat perbuatan kedua pelaku ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/2/2021).
“Korban ini dua motor berboncengan, mereka dari Garut menuju Katapang melalui Baleendah. Nah korban itu dibonceng sama kakak iparnya dan menyalip motor pelaku. Para pelaku yang dalam keadaan mabuk itu tidak terima dan mengejar serta melakukan pengeroyokan,” sambung Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa korban mengalami luka-luka hingga gigi patah. Hal tersebut dikarenakan salah satu pelaku memukul korban dengan menggunakan helm. Kata Hendra, kedua pelaku tersebut bersama enam orang kawannya yang sama-sama menggunakan motor.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP. Kemudian, karena korban masih dibawah umur, maka kedua pelaku juga dijerat dengan UU No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.