Sanksi untuk Pelanggar Prokes Diperketat

IMBAUAN: Petugas gabungan memberikan imbauan protokol kesehatan Covid-19 dan membagikan masker kepada warga saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin (Gakplin) protokol kesehatan Covid-19 di Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021) (foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

IMBAUAN: Petugas gabungan memberikan imbauan protokol kesehatan Covid-19 dan membagikan masker kepada warga saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin (Gakplin) protokol kesehatan Covid-19 di Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021) (foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mewacanakan penguatan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi. Salah satunya soal penyegelan tempat usaha. Satgas mewacanakan penyegelan tempat usaha yang bandel selama 14 hari.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial sudah menerima laporan bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan. Utamanya dari cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.

Untuk itu, Oded berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded, kemarin.

Menurut regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.

Lalu untuk rancangan aturan terbaru nanti, ujar Oded, tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.

“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” jelasnya.

Terkait hal ini, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru untuk pengetatan masalah penegakan tersebut.

“Supaya tidak menjadi mainan. Karena dendanya kecil. Jadi orang lebih baik bayar denda. Tapi yang paling utama sebetulnya bukan masalah sanksi, tapi kesadaran,” ucap Ema.

Ema mengungkapkan, pengetatan sanksi ini mengingat perkembangan di lapangan masih ada pengelola cafe atau tempat hiburan yang bandel. Sementara Satgas Penanganan Covid-19 berjibaku untuk bisa mengatasi masalah pandemi yang juga diseimbangkan dengan upaya pemulihan ekonomi.

“Kita semua saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kita mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit yang lebih,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan sangat mendukung langkah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang akan memperberat sanksi. Yakni dengan memberikan sanksi segel selama 14 hari bagi tempat usaha yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19.

Bahkan, Tedy menilai, pemberian sanksi berat harus bisa langsung dikenakan saat penindakan. Sehingga Satgas tak perlu memberi peringatan secara bertahap.

“Tinggal didiskusikan terkait penegakan yang harus tegas, tidak perlu peringatan satu, dua, tiga. Karena kita sudah menjelang memasuki tahun kedua. Penegakan aturannya betul-betul harus serius. Sehingga masyarakat peduli untuk menerapkan protokol kesehatan,” ucap Tedy.

Untuk itu, Tedy meminta agar sosialisasi terkait ini disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Utamanya, pada para pengelola cafe dan tempat hiburan yang selama ini sering melanggar.

“Jangan pernah berhenti, terus berjalan dan terus sempurnakan aturannya. Sekarang betul-betul surat pemberitahuan disampaikan dan secara masif,” tegasnya.

Walaupun, Tedy menilai sebetulnya masyarakat ataupun para pengelola sudah tahu betul terhadap regulasi dari pemerintah. Hanya saja kerap ada yang nakal tetap melanggar kendati sudah ditindak berkali-kali.

Oleh karenanya, Tedy menilai pengetatan segel tempat untuk 14 hari cukup mumpuni sebagai ketegasan sanksi bagi para pelanggar aturan.

“Kalau disebutkan denda Rp500 ribu atau disegel. Sekarang ditegaskan jadi ‘dan’. Nanti ini akan disempurnakan,” usulnya.

Perihal sanksi pencabutan izin operasi, Tedy berharap hal itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Yakni tidak mengganggu relaksasi sektor ekonomi, kecuali jika terpaksa diterapkan.

“Kalau sampai ke izin (pencabutan), kita juga harus memikirkan terkait ekonomi,” pungkasnya.

(arh/bbs)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …