POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sejumlah pengurus kecamatan (PK) Golkar menilai Pemilihan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung inkonstitusional. Mereka melaporkan hal ini kepada pengurus partai tingkat DPD Jabar.
Enjang Mulyana Ketua PK Golkar Kabupaten Bandung di Kantor DPD Golkar mengatakan pelaksaan Musda Kabupaten Bandung memiliki tidak berjalan dengan adil. Ia meminta pengurus partai di tingkat DPD Jabar segera melakukan pengkajian ulang.
“Dari 31 Pengurus Kecamatan (PK) yang definitif pihak kami hanya menerima 10 undangan. Sedangkan 8 lainnya tidak mendapatkan undangan bahkan di PLT kan,” kata dia di Kantor DPD Golkar Jabar, Jalan Maskumambang, Kota Bandung, Senin (22/2).
Ini akan berpengaruh pada kekompakan upaya meraih suara saat pelaksanaan kontestasi politik mendatang di tingkat Kabupaten Bandung. Pasalnya, kepala daerah di Kabupaten Bandung sudah tidak lagi dari Partai Golkar.
Musda Golkar di Kabupaten Bandung seharusnya bisa melahirkan Ketua DPD Partai Golkar yang bisa menghasilkan suara baik di pileg maupun pilbup. Enjang pun berharap ada Musda Partai Golkar Kabupaten Bandung yang diulangi agar memberikan rasa keadilan dan semua mendapat hak pilih.
“Jadi seharusnya satu PK satu suara. Kami yang 8 itu di PLT kan indikasinya tidak mendukung calon terpilih, pasti dalam kontenstasi ada dua pilihan yang masih sama-sama kader Golkar yang berpotensi, kami ada dibagian yang satu,” ucapnya.
Di tempat yang sama Ahmad Fajar sebagai Ketua Ormas MKGR yang merupakan sayap partai dari Partai Golkar mengaku tidak mendapat undangan. Undangan diserahkan kepada ketua lama yang sudah habis masa periodenya.
Ia berharap agar DPD Partai Golkar Jabar segera memproses keberatan tersebut. ”Mau tidak mau Partai Golkar secepatnya harus berkonsolidasi dengan tingkat bawah, jangan sampai masalah ini berlarut-larut, karena musda itu harusnya memilih pemimpin yang demokratis dan lahir dari keterbukaan,” pungkasnya.