POJOKBANDUNG.com, CIPACING – Ditengah pandemi Covid 19, industri senapan angi di Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang Jawa Barat lesu. Pembelian senapan angin menurun dibanding hari-hari biasa.
Seperti diketahui, popularitas desa sentra senapan angin di Jawa Barat ini, tak perlu diragukan lagi. Sentuhan perajin senapan angin dari Cipacing ini, dipakai bukan saja oleh masyarakat Indonesia, tapi juga telah dipakai oleh warga dunia dan diakui kualitasnya secara internasional.
“Saya dan tim mengimbau kepada rekan-rekan pengrajin senapan angin semua untuk taat hukum. Jangan sampai melanggar aturan seperti mencoba membuat senjata api rakitan, karena hal tersebut sangat berbahaya baik diri kita sendiri, keluarga maupun orang lain,” kata Unit Pengawasan Senjata Api (Senpi) Polri, Kompol Marjuki.
Lebih jauh, Marjuki mengapresiasi para perajin senapan angin yang mau disiplin menerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid 19.
“Dalam kesempatan ini saya dan tim dari Mabes Polri bersama kepolisian setempat dan instansi terkait mengucapkan banyak terima kasih kepada para pengrajin senapan angin yang selama ini mau peduli terkait pandemi Covid 19 yaitu disiplin prokes (memakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan),” ucapnya.
Selain meninjau pembuatan senapan angin, Polri juga memberi penyuluhan terkait bahaya merakit senjata api, disiplin menerapkan prokes, dan memberi bantuan tiga ekor kambing untuk koperasi warga.
“Saya berpesan mari kita jaga daerah ini yang sudah sejak dari dulu sudah terkenal dengan sentra kerajinan senapan anginnya, mari kita jaga dan kelola warisan leluhur tersebut. dan bila perlu mari kita tingkatkan kualitas dan mutunya,” pungkasnya.
Salah satu perajin, Cucu mengucapkan terimakasih kepada aparat polisi karena telah melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum pada para pengrajin senapan angin.
“Kita jadi tahu dan mengerti tentang aturan hukum yang telah menjadi domain tentang pembuatan senapan angin, demikian juga berkat adanya pembinaan dan penyuluhan sudah ada beberapa koperasi yang memiliki surat keterangan produksi dari Mabes Polri,” pungkasnya.