POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) Kota Bandung, Jawa Barat, menggelar Rapat Pemetaan Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2021 secara virtual, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fasilitasi P4GN dalam rangka peningkatan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya P4GN, Jumat (19/2)
Rapat ini perlu dilakukan guna pelaksanaan peningkatkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat Kota Bandung dalam rangka pelaksanaan fasilitasi P4GNPN dimana pelaksanaan pemetaan kawasan rawan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan fasilitasi P4GNPN,
Demikian disampaikan, Kepala Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Terpadu P4GN.
Menurut Bambang, pembahasan ini perlu dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar stakeholder terkait hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap di Kota Bandung yang relevan dengan situasi dan kondisi saat ini.
Hasil kegiatan pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kota bandung tahun 2021 yaitu untuk mendapatkan gambaran kawasan rawan narkoba di kota Bandung dan selanjutnya menentukan program intervensi melalui modifikasi upaya P4GN oleh Tim Terpadu P4GN di Kota Bandung dilakukan untuk mewujudkan keterpulihan kawasan rawan narkoba menjadi kawasan unggul.
Dalam pemaparan materi, Ia menjelaskan, untuk rencana aksi yang akan dilakukan tim terpadu pada Tahun 2021, diantaranya adalah penyusunan perda P4GN, sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan program kelurahan bersinar , pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan vokasional, penyediaan data dan informasi mengenai P4GN serta pemetaan wilayah rawan di Kota Bandung
Bambang menjelaskan dalam pelaksanaan upaya peningkatan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat sebagimana telah diamanahkan dalam Permendagri No. 12 tahun 2019, Pemerintah Kota Bandung telah melaksanakan pembentukan Tim Terpadu P4GNPN Kota Bandung telah ditetapkan di dalam Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 800/Kep.459-BKBP/2020 tentang Penunjukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Pemerintah Daerah Kota Bandung. Dalam pelaksaan tugasnya yaitu melaksanakan fasilitasi P4GNPN, Tim terpadu P4GNPN Kota Bandung diketuai oleh Sekda Kota bandung, wakil: kepala bdan kesbangpol, sekertaris BNN Kota bandung, Anggota: seluruh OPD, unsur TNi dan kepolisian, camat dan lurah.
Sementara itu, rapat pembahasan Pemetaan Kawasan Rawan Penyalahgunaan Narkoba yang dipandu oleh Saras Putri Utami sebagai moderator dari BNN Kota Bandung, dan diikuti sekitar 72 peserta terdiri dari beberapa OPD pemerintahan Kota Bandung beserta jajaran para camat, BNN Provinsi Jawa Barat, BNN Kota Bandung, Pomdam III/Siliwangi, Kodim 0618/BS, Satnarkoba dan Satintel Polrestabes Bandung, Polsekta Sukajadi, Danramil Sukajadi, Camat Sukajadi dan Lurah Kelurahan Sukagalih, telah dipaparkan mengenai hasil pemetaan kawasan rawan narkoba di Kota bandung yang diperoleh bedasarkan data ungkap kasus narkoba dari Polrestabes Bandung dan data penyalahguna narkoba dari penelitian BNN Kota bandung bersama STKS Bandung yang didukung dengan metode 85 mengenai kategorisasi kawasan rawan Narkoba, dimana dalam metode tersebut ada 8 indikator utama dan 5 indikator pendukung untuk menentukan apakah suatu wilayah masuk dalam kategori bahaya, waspada, siaga atau aman. Dalam data yang dipaparkan tersebut disebutkan bahwa ada 26 kecamatan masuk ke dalam kategori bahaya, 2 kecamatan masuk ke dalam kategori waspada, 2 kecamatan masuk ke dalam kategori siaga.
Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, dalam pembahasan tersebut mengungkapkan bahwa untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba, seharusnya kita selalu beranggapan bahwa Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika bukan satu-satunya upaya untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Upaya deman reduction/pengurangan permintaan akan narkoba juga tidak kalah penting, yaitu melalui kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan juga rehabilitasi.
Dalam upaya mewujudkan daya tangkal dan ketahan diri anti narkoba masyarakat kota Bandung secara efektif dan efesien tim terpadu P4GNPN perlu melakukan upaya pencegahan secara universal yang menyasar kepada kelompok besar yang belum terkena dampak narkoba serta kelompok beresiko terhadap penyalahguna narkoba.
Langkah strategi yang akan dilakukan, ungkap Deni diantaranya, dengan cara membangun sistem pencegahan atau proteksi dini yang kuat bagi seluruh anggota masyarakat kota Bandung dari ancaman kejahatan narkoba. Konsepsi strategis yang dikembangkan adalah melalui penyelenggaraan program pembangunan berwawasan anti narkoba yang berdimensi lintas sektoral dan multi sasaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kota Bandung dan masyarakat. Hal tersebut juga didukung oleh program kelurahan bersih narkoba melalui program P4GN yang dilakukan secara massif di seluruh kelurahan yang ada di Kota bandung
Dalam kesempatan tersebut Deni juga mengucapkan terimakasih untuk peran serta pemerintah daerah dan aparat terkait serta seluruh komponen masyarakat, khususnya yang telah tergabung di dalam Tim terpadu P4GNPN Kota bandung dalam pelaksanaan fasilitasi P4GN yang telah dilaksanakan di Kota Bandung sampai dengan saat ini.
(sol)