Penerapan Sanksi bagi yang Menolak Vaksin

ILUSTRASI

ILUSTRASI

POJOKBANDUNG.com, LEMBANG – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mendukung langkah pemerintah yang menerapkan sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksinasi COVID-19.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya nyata pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Bandung Barat.

“Saya setuju penerapan sanksi oleh pemerintah, mendukung. Karena ini demi kebaikan bersama, jadi sebenarnya tidak boleh ada penolakan,” kata Umbara, Kamis (18/2/2021).

Umbara menyebut, penolakan terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak beralasan. Terlebih usai divaksin, imunitas seseorang akan bertambah dan setidaknya tercegah dari paparan virus Corona.

“Program vaksinasi COVID-19 yang kini sedang digalakan pemerintah bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Ia menegaskan, massyarakat tidak perlu meragukan vaksin yang disuntikan karena secara klinis aman. Selain itu, MUI telah menyatakan bahwa vaksin Sinovac halal dan presiden menjadi orang pertama yang divaksinasi.

“Gak perlu ada yang diragukan, masyarakat juga harus taat kepada pemerintah. Makanya kalau ada yang menolak atau menentang vaksinasi, saya setuju diberikan sanksi,” tuturnya.

Sementara itu, proses vaksinasi bagi tenaga medis di Kabupaten Bandung Barat masih terus berjalan, meski masih ada nakes yang belum divaksin.

(kro/b)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …