POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Madenpom III/5 Siliwangi Jl. Jawa No.11A, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2).
Strategi P4GN umumnya hanya dikenal upaya penegakan hukum saja, namun dalam aspek pengurangan permintaan (demand reduction) dalam P4GN seperti mengembangkan sistem deteksi dini penyalahgunaan narkoba dalam lingkungan kerja.
Selain itu, mengembangkan sistem pertahanan diri masyarakat secara intensif melalui upaya promotif dan pengembangan kecakapan hidup sejak usia dini.
Serta mengoptimalkan peran serta instansi pemerintah dalam kampanye masif anti narkoba dan mengembangkan layanan rehabilitasi pecandu narkoba secara terpadu dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Deni Yus Danial menjelaskan P4GN sebagai strategi negara yang didesain untuk menanggulangi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Bukan saja dari sisi pemberantasan akan tetapi bagaimana upaya pencegahannya di masyarakat.
Dalam merespon situasi Indonesia darurat narkoba, maka P4GN mendapat penguatan melalui Inpres No.2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang merupakan suatu strategi negara dalam menanggulangi bahaya darurat narkoba yang sedang melanda negara.
Inpres tersebut menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga, Panglima TNI dan Kapolri, untuk turut berperan aktif dalam melaksanakan program P4GN.
Dengan tujuan seluruh komponen bangsa memiliki ketahanan diri, ketahanan keluarga dan ketahanan lingkungan terhadap pengaruh penyalahgunaan narkoba.
Selain itu melalui Permendagri No.12 Tahun 2019, disebutkan bahwa diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam memfasilitasi P4GN.
Peran pemerintah ini, mulai dari gubernur, bupati/walikota, camat dan para kepala desa/lurah serta didukung oleh unsur kepolisian dan TNI dalam pelaksanaan program P4GN.
Dalam UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan, pelaksanaan P4GN bukan menjadi tanggung jawab BNN semata, melainkan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara, dimana dalam pasal 105, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Wakil Komandan Pomdam III/Siliwangi, Letkol CPM Rus’an menyebutkan, program P4GN tersebut melalui kegiatan sosialisasi edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta upaya deteksi dini melalui pemeriksaan urine terhadap para anggotanya.
Adapun kegiatan sosialisasi edukasi dan tes urine secara berkala tersebut tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketahanan diri para prajurit Pomdam III/ Siliwangi dari penyalahgunaan narkoba.
Menurut Rus’an, pelaksanaan kegiatan dengan harapan terwujudnya polisi militer yang bersinar (bersih narkoba), mengingat banyaknya dampak dari penyalahgunaan narkoba. Seperti merusak fisik, kesehatan dan mental, hal lainnya.
Selain itu, kegiatan dalam rangka menjaga kewibawaan citra polisi militer yang sehat dan bersinar (bersih narkoba).
(sol)