Pelaku Hanya Bisa Menangis setelah Melakukan Tindak Kekerasan

DIPERLIHATKAN : Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur diperlihatkan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (16/2/2021). (foto: Fikriya Zulfah/Radar Bandung)

DIPERLIHATKAN : Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur diperlihatkan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (16/2/2021). (foto: Fikriya Zulfah/Radar Bandung)

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – DN (38) hanya bisa menyesali perbuatannya saat diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung, karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur. Tindak kekerasan yang terjadi di Perum Soreang Indah Jalan Kenanga Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, pada Minggu (14/2/2021) sekiranya pukul 16.35 WIB tersebut berhasil terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Sehingga, tak perlu berlama-lama, video kekerasan itu viral di media sosial.


“Padahal saya tidak ingin mukul dia, tapi dia bicara kasar sama saya, jadi emosi,” ujar DN kepada wartawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (16/2/2021).

Korban meminta uang sebesar Rp30 ribu, tapi pelaku hanya bisa memberikan uang sebesar Rp10 ribu. Sehari-harinya, pelaku bekerja sebagai supir angkot. Kata DN, korban merupakan anak angkatnya yang sudah diurus selama lima bulan.

“Ketemu (korban) di Terminal Banjaran. Karena saya kasihan, saya tanya orang tuanya dimana, katanya enggak ada, dia anaknya kaya linglung. Dia ga mau nyebut (asalnya) pas kemaren nyebut orang Ciwidey, dia engga mau pisah dari ayah,” tutur DN.

“Saya minta maaf kepada anak saya, saya sangat sayang, saya engga mau pisah dari dia, saya tidak akan mengulangi perbuatan (kekerasan),” ujar DN sembari berkaca-kaca.

Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun penjara.

Pihak kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), agar korban bisa diberikan konseling psikologis

“Ini anak terlantar sebetulnya dan ini kita bekerja sama dengan DP2KBP3A untuk memberikan solusi yang terbaik,” pungkas Hendra.

(fik/b)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …