POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Belum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada 2020, membuat jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih masih belum bisa ditentukan. Padahal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. Hal tersebut tentunya akan menciptakan kekosongan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan mengatakan bahwa sebelum ditunjuknya Penjabat Bupati oleh Pemerintah Provinsi maupun dilantiknya Bupati Terpilih, maka Sekretaris Daerah (Sekda) akan ditugaskan menjadi Pelaksana Harian (Plh). Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi namanya Plh Bupati ya, itu sampai ditunjuknya Penjabat Bupati oleh Pemerintah Provinsi atau dilantiknya Bupati Terpilih,” ujar Wawan saat wawancara via telepon, Selasa (16/2).
Saat ini, Pj Sekda Kabupaten Bandung dijabat oleh Tisna Umaran yang juga merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung. Untuk jabatan Sekda tersebut, kata Wawan, akan berakhir pada 27 Februari 2021.
“Jadi nantinya Pa Tisna (Tisna Umaran) akan merangkap jabatan sebagai Pj Sekda dan Plh Bupati,” ucap Wawan.
Untuk jabatan Pj Sekda yang juga akan segera berakhir, Wawan menyebut bahwa langkah selanjutnya akan menunggu kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebab jabatan Pj Sekda tersebut sudah dua kali penunjukan. Jadi untuk penunjukan selanjutnya adalah kewenangan pemerintah provinsi.
“Jadi untuk periode pertama dan kedua itu kewenangannya ada di Bupati atau Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, nah untuk ketiga kalinya, kalau misalnya Sekda Definitif-nya belum ada maka Pemprov yang akan menunjuk siapa yang akan menjabat Sekda,” tutur Wawan.
Terkait dengan pewaktuan pelantikan Pejabat atau Bupati terpilih, pihaknya mengaku akan menunggu informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena tidak berada dalam kapasitas menentukan dan mencanangkan hal yang berkaitan dengan pelantikan tersebut.
Wawan menegaskan bahwa pihak masih menunggu keputusan, apakah di tanggal 17 Februari 2021 sudah ada penunjukan Penjabat Bupati oleh Pemprov atau mungkin akan langsung pelantikan Bupati Terpilih. Tapi pihaknya memastikan bahwa sudah tersedia sejumlah rencana agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
“Pokoknya kita tunggu. Kita belum bisa memastikan apakah sudah ada Penjabat atau malah Bupati Terpilih langsung dilantik, nah kalau belum itu kan sudah ada regulasinya dari Kemendagri. Sudah ada plan A, plan B, plan C sehingga organisasi pemerintahan tidak akan terjadi kevakuman,” pungkas Wawan.