POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Rohmat Tulloh (24) diringkus setelah membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) dengan uang palsu.
Pria hidung belang asal Kabupaten Bandung itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol, Kota Bandung.
Kapolsek Regol Kompol Auliya Djabar mengatakan, aksi itu Rohmat lakukan awal Februari. Saat itu, Rohmat memesan jasa PSK melalui aplikasi daring. Rohmat berkencan di sebuah tempat kawasan Regol, Kota Bandung.
“Menggunakan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan,” ujarnya, Selasa (16/2).
Auliya menerangkan, pelaku membayar PSK itu senilai Rp 400 ribu sekali kencan.
Awalnya, korban tidak sadar uang dari pelaku adalah uang palsu. Tak berselang lama, menyadari telah tertipu. Korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Regol.
Setelah ditindaklanjuti, polisi menangkap Rohmat. Dari hasil penggeledahan, tim unit Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya.
“Uang palsu total Rp 4 juta yang terdiri dari 68 pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar pecahan Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, R (24) ditahan di Mapolsek Regol, dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7/2011 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(muh)