DPR Tagih Janji Kapolri untuk Setop Kriminalisasi dengan UU ITE

POJOKBANDUNG.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menegaskan ke depan polisi akan mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penegakan hukum terkait penerapan pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan janji Kapolri Sigit tersebut patut diapresiasi dan perlu dikawal terus dalam prakteknya di lapangan.

“Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (16/2).

Politikus Partai Nasdem ini menilai, belakangan ini banyak kritikan dari masyarakat yang berakhir diproses hukum karena dijerat oleh UU ITE. Hal ini tentunya patut menjadi perhatian karena jangan sampai, pasal-pasal dalam UU ITE justru dijadikan senjata untuk membungkam kritikan dari masyarakat.

“Jadi polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Sahroni mengaku akan mengawal janji Kapolri Sigit tersebut. Jangan sampai UU ITE ini malah melakukan pembukaman terhadap demokrasi.

“Karenanya, saya akan tagih dan kawal janji Kapolri untuk stop kriminalisasi dengan UU ITE,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga memberikan arahan khusus kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait UU ITE ini.

Jokowi meminta kepada Kapolri Sigit untuk pasal-pasal yang dianggap multitafsir untuk diperhatikan betul-betul. Termasuk membuat pedoman mengenai pasal-pasal di UU ITE.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” ungkapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, untuk Kapolri Sigit hati-hati dan selektif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE ini.

“Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif. Sekali lagi lebih selektif dalam mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” pungkasnya.

(jpg)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …