POJOKBANDUNG.com – Tiga dari 12 pengendara motor gede (Moge) sudah diamankan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota.
Namun ketiganya tidak dikenakan sanksi atau penindakan lalu lintas. Melainkan protokol kesehatan sesusai dengan peraturan Walikota Bogor.
BACA JUGA: Dahsyat! Rombongan Moge Dikawal Polisi Lolos Masuk Bogor tanpa Pemeriksaan Ganjil Genap
“Jadi sekali lagi ini bukan penindakan lalu lintas, ini penindakan terkait dengan protokol kesehatan seusai dengan peraturan Walikota Bogor,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada radarbogor.id di Balaikota Sabtu (13/2/2021).
“Sehingga setelah kami bawa ke Polres, kami serahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tukasnya.