POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Belasan orang melaporkan jadi korban penipuan investasi penjualan kosmetik dan furniture oleh seorang wanita berinisial S (30) ke Polresta Cimahi.
Para korban terpaksa mengambil jalur hukum setelah uang dengan total ditaksir mencapai Rp 2 miliar ‘menguap’.
Para korban mulai berinvestasi sejak awal dan pertengahan tahun 2020 dan dijanjikan imbal bagi hasil dari penjualan produk kosmetik.
Salah satu korbannya, Rifka mengakui, awalnya ia memang menerima uang dari keuntungan penjualan paket kosmetik. Namun berhenti di tengah jalan.
“Paket kosmetik dijual Rp300 ribu dari harga Rp270 ribu dan kita dijanjikan keuntungan Rp15.000 per paket,” ungkap Rifka saat ditemui Pojokbandung di Mapolresta Cimahi, Kamis (11/2).
“Sekitar 3 bulanan kita dapat keuntungan tapi ke sininya modal yang kita keluarkan semakin banyak dan justru mengendap di si pelaku,” ucapnya.
Rifka mengungkapkan, selain kosmetik, S juga mengajak investasi pada bisnis kursi belajar serta bantal.
Sementara itu, korban lainnya Anisa menduga modal dan keuntungan yang dijanjikan ditahan oleh S.
“Modal dan keuntungan ditahan dan biasanya pelaku kembali meminta uang dengan alasan ada tambahan order,” katanya.
Para korban ada yang berinvestasi mulai awal tahun 2020 dan juga pertengahan 2020. Kecurigaan para korban muncul pada Oktober 2020 sebab sejak bulan itu uang yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Bahkan korban dari investasi ini ada saudara sendiri dari S. Dari hitungan sementara kerugian mencapai Rp2 miliar,” sebutnya.
Sebelum melapor ke Kepolisian, kata Anisa, mereka sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan S, namun tidak ada upaya penyelesaian.
“Kerugian materi berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai ratusan juta,” ucapnya.
Aniasa berharap, S mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan para korban.
“Beberapa dari korban ada delik perdata dan pidana karena ada delik pidana. Harapan ada itikad baik,” pungkasnya.
Sejauh ini, laporan yang sudah dilakukan menunggu hasil selanjutnya dari pihak kepolisan.
(kro)