POJOKBANDUNG.com, CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, tangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia.
”Total pelaku pemerkosaan ada empat orang, tapi yang kami tangkap hanya tiga, karena satu meninggal dunia,” kata Kapolresta Cirebon Kombespol M. Syahduddi, seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Rabu (10/2).
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS, 32; RB, 31; dan AS, 16. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Para tersangka melakukan kejahatan dalam kondisi mabuk, setelah mereka bersama korban mengonsumsi minuman keras oplosan.
”Setelah korban tidak sadarkan diri, para tersangka kemudian memperkosa korban secara bergantian,” terang M. Syahduddi.
Syahduddi melanjutkan, setelah para tersangka selesai melakukan perbuatannya, korban dibawa tersangka AS ke rumah temannya berinisial D. Dari rumah D lalu dibawa ke rumah S.
”Keesokan harinya, saat korban akan dibangunkan S, ternyata sudah tidak bernyawa,” ujar M. Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, setelah ada laporan terkait kematian korban secara mendadak. Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tim melakukan penyelidikan serta identifikasi, setelah itu ditemukan bekas kekerasan seksual.
”Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sebelum meninggal korban diperkosa empat orang di salah satu rumah tersangka,” tutur M. Syahduddi.
Syahduddi belum dapat memastikan penyebab kematian korban, apakah overdosis setelah mengonsumsi minuman oplosan atau diakibatkan pemerkosaan. ”Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter, untuk memastikan penyebab kematian korban,” papar M. Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, satu tersangka berinisial AJ mengembuskan napas terakhirnya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta minuman keras, dan lainnya.
”Para tersangka dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” ucap Syahduddi.