Ribuan Angkot dan Mikro Bus di Kab. Bandung Hindari Uji KIR

MELINTAS : Sebuah kendaraan berpenumpang yang kondisinya terlihat tidak layak tengah melintas di Jalan Raya Pangalengan.

MELINTAS : Sebuah kendaraan berpenumpang yang kondisinya terlihat tidak layak tengah melintas di Jalan Raya Pangalengan.

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Jumlah kendaraan berpenumpang, khususnya angkot dan mikro bus yang melakukan uji berkala, terus mengalami penurunan. Tercatat, sejak tahun 2017 hingga 2021, jumlah penurunannya bisa mencapai angka 60 persen.

“Di tahun 2017 itu ada enam ribu tapi sekarang hanya ada 2.120 (kendaraan yang melakukan uji berkala), bisa kemungkinan tahun ini turun lagi,” ujar KTU Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Wisnu Haribowo saat dihubungi via telepon, Selasa (9/2).

Menurut Wisnu, ada banyak faktor yang melatarbelakangi penurunan kendaraan yang melakukan uji berkala tersebut. Salah satunya adalah penurunan penghasilan dari para supir angkutan, yang disebabkan minat masyarakat yang lebih memilih menggunakan angkutan online dibandingkan dengan angkutan konvensional, atau kemudahan kredit kendaraan bermotor sehingga banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi saat bepergian. Dan juga adanya pandemi Covid 19 yang membuat mobilitas masyarakat menjadi lebih terbatas.

“Dulu setoran angkot perhari bisa Rp80 ribu sampai Rp90 ribu, sekarang cuma Rp40 ribu, pun tidak ada yang mau narik, karena memang penumpangnya berkurang. Itulah salah satu faktor yang membuat berkurangnya jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala KIR ke kita,” tutur Wisnu.

Terkait dengan pengawasan kendaraan berpenumpang, Wisnu mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan pengawasan terhadap kendaraan yang berada di tempat pengujian kendaraan bermotor (KIR) dan di terminal. Sementara pihak yang memiliki kewenangan pengawasan kendaraan berpenumpang di jalan adalah pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.

Wisnu menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala. Tujuannya adalah untuk keselamatan bukan untuk retribusi atau yang lainnya. Selain keselamatan juga ada tujuan pelayanan dan pelestarian lingkungan.

“Jadi kalau kami ingin menyarankan masyarakat, enam bulan sekali lakukan uji berkala ke dinas perhubungan. Teman-teman pengusaha angkutan juga harus bisa memperhatikan keselamatan penumpangnya. Kalau pun memang tidak uji KIR, ya minimalnya dia secara preventif misal seminggu sekali atau dua hari sekali, kendaraan itu harus selalu di cek, supirnya dilakukan pengawasan, karena kecelakaan itu tidak hanya karena teknis saja, bisa juga karena supir atau lingkungan atau karena kondisi jalan,” papar Wisnu.

Wisnu memastikan bahwa pihaknya akan membantu para pemilik kendaraan untuk mengecek kondisi kendaraannya. Apalagi, saat ini pelayanan uji kendaraan dipermudah dengan adanya aplikasi online atau Blue-e. Untuk biayanya juga tergolong murah, yaitu sebesar Rp125 ribu untuk jangka waktu enam bulan.

(fik)

“Semua ada sembilan item, uji emisi, remnya, uji spedometernya, bannya kita ukur, lampu, supaya para pengusaha tidak usah repot, datang aja kesini,” tutup Wisnu.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …