Janda Berusia 17 Tahun Ketagihan Itu, Eh… Ditangkap Polresta Bandung

GELANDANG : Pelaku pencurian kendaraan roda dua D (17) digelandang saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (8/2).

GELANDANG : Pelaku pencurian kendaraan roda dua D (17) digelandang saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (8/2).

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Bermodalkan rekaman CCTV yang viral di media sosial, jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap janda muda yaitu D (17), yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua pada Sabtu (30/1) di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Raya Gading RT 01 RW 09 Desa Cingcin Soreang Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu di warnet tersebut sehingga pelaku mengetahui sistem dan waktu serah terima petugas jaga. Dari situ, lanjut Hendra, pelaku juga mengetahui lokasi penyimpanan kendaraan.

“Jadi sekitar jam 8 pagi, setelah penjaganya keluar, yang bersangkutan masuk ke dalam warnet, kemudian mengambil kunci di atas meja, kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar, modusnya seperti itu kira-kira,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (8/2).

Kata Hendra, meski masih berusia 17 tahun, pelaku D sudah pernah menikah dan statusnya sudah bercerai. Sehingga D dikategorikan dewasa. Korban sendiri merupakan pemilik warnet tersebut.

“Sementara yang tertangkap CCTV adalah satu orang, namun sedang kita kembangkan,” sambungnya.

Jadi berdasarkan keterangan, pelaku tidak sendiri dalam melakukan tindak pencurian tersebut. Selain itu, pelaku juga mengaku ada beberapa modus lain yang dilakukan seperti modus meminjam kemudian kendaraannya dibawa lari. Tercatat sudah empat kali pelaku melakukan aksi yang sama. Dan kendaraan yang terakhir dicuri, ungkap Hendra, dipakai sendiri.

“Tapi keterangan pelaku ini relatif berubah-ubah. Tetapi sudah kita pastikan tadi bahwa memang yang bersangkutanlah yang mengambil kemudian menggunakan kendaraan tersebut dan kita temukan kendaraan tersebut kepada yang bersangkutan. Sehingga unsur pasal 362 sangat kuat, dimana ancamannya lima tahun,” tutur Hendra.

Tak hanya itu, Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil menangkap tiga orang pelaku pembegalan yaitu G (21), P (23), R (21). Hendra menjelaskan bahwa korban Iyus Yusup merupakan seorang satpam. Kejadian terjadi saat korban hendak pulang kerumah usai melaksanakan piket, yaitu tepatnya pada Sabtu (31/1) pukul 04.00 WIB di Jalan Siliwangi Baleendah.

“Saat korban tengah mengendarai sepeda motor, dipepet oleh satu kendaraan yang berisi tiga penumpang. Korban dipukul kearah helmnya kemudian jatuh, pada saat korban akan berdiri kemudian diancam oleh salah seorang pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Setelah itu, korban melarikan diri dan kendaraan bermotornya diambil oleh para pelaku, kemudian melarikan diri,” papar Hendra.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama sembilan tahun penjara.

“Yang diambil kendaraan korban. Kalau berdasarkan keterangan dari mereka baru satu kali (melakukan tindak pencurian),” tutup Hendra.

(fik)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …