POJOKBANDUNG.com, SUMEDANG – BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Barat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada enam ahli waris korban meninggal dunia akibat tanah longsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Penyerahan santunan dilakukan di Gedung Negara Sumedang, Jumat (5/2/2021).
Santunan diserahkan langsung Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir beserta Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang dan Bandung Raya kepada ahli waris korban dan disaksikan Kepala Disnaker Kabupaten Sumedang, Kepala BPBD Kabupaten Sumedang, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Muspika Kecamatan Cimanggung, Kepala Desa Sawah Dadap dan Kepala Desa Cihanjuang.
Penerima santunan masing-masing adalah ahli waris dari almarhum Engkus Kuswara dari PT.Beronica. Almarhum Dadang Kusnadi dari KPRI Kipas. Almarhum Diding Hidayat dan Asep Saripudin dari PT. Coca Cola Bottling Indonesia. Almarhumah Siti Maemunah dari PT. Hasasi Internasional dan almarhum Lili Ali Wurdin dari PT. Kewalram Indonesia Unit II.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto, menyampaikan keprihatinannya dan rasa bela sungkawa atas kejadian tanah longsor tersebut. Ia mengatakan, kedatangannya untuk menyampaikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dodo menjelaskan, masing-masing ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian sejumlah Rp42 juta ditambah Jaminan Hari Tua yang besarannya berbeda-beda tergantung masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum,” ucap Dodo usai menyerahkan santunan kepada ahli waris.
Dodo juga berharap musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan agar resiko-resiko sosial yang ada dapat dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepada para pekerja yang belum terdaftar, baik sektor formal, informal dan jasa konstruksi, segera daftar BPJS Ketenagakerjaan, karena musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja,” tuturnya.
Sebagai bentuk pelayanan prima dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, pemberian santunan kepada ahli waris korban dilakukan dengan proses yang cepat karena telah dilakukan pelayanan jemput bola, sehingga verifikasi berkas pengajuan klaim dapat dengan mudah dan cepat dilakukan namun tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Setelah kami mendapatkan data-data korban. Senin, 1 Februari 2021, kami langsung gerak cepat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama turut serta Serikat Pekerja BPJAMSOSTEK dan Ikatan Istri Karyawan (IIK) BPJAMSOSTEK. Mereka membantu meringankan korban tanah longsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang dengan memberikan beberapa kebutuhan logistik serta uang tunai untuk
Sementara itu, Bupati Sumedang, Doni Ahmad Munir sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada BPJS Ketenagarjaan atas perhatian serta komitmenya terhadap korban bencana yang notabene ialah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuannya. Bantuan tersebut akan sangat berguna bagi ahli waris setelah ditinggalkan oleh almarhum,” pungkasnya.