BPJAMSOSTEK Ambil Langkah Jitu Kelola Dana Investasi di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Caranya…

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Indonesia telah memiliki lembaga jaminan sosial bagi pekerja sejak 1977 bernama Perum Astek. Pada 1992 berganti nama menjadi PT Jamsostek (Persero) melalui Undang-undang No. 3/1992. Melalui proses panjang melalui pengesahan Undang-Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhirnya lembaga itu berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK hingga saat ini.

BPJAMSOSTEK menjadi satu-satunya badan hukum publik bersifat nirlaba yang menyelenggarakan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Hingga 2019, BPJAMSOSTEk sudah melayani 54,96 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta. Sebanyak 34,17 juta merupakan peserta aktif, atau naik 12,2 persen dari setahun sebelumnya sebanyak 30,46 juta peserta. Secara rata-rata, pertumbuhan tahunan pada periode tahun 2015-2019 (compounded annual growth rate/CAGR) jumlah pekerja aktif mencapai 15,4 persen.

Per November 2020, jumlah peserta BPJAMSOSTEK mencapai 51,76 juta atau 57,51 persen dari total sekitar 90 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Sebagai catatan, jumlah pekerja tersebut mengecualikan pekerja berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), polisi dan pekerja yang tidak memenuhi kriteria usia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terbaru, November 2020, BPJAMSOSTEK melaporkan dari 51,76 juta jumlah peserta, sebanyak 39, 65 juta diantaranya merupakan pekerja penerima upah. Kemudian 8,9 juta pekerja konstruksi, 2,79 juta pekerja non-upah dan 424.260 merupakan pekerja migran.

Pandemi Covid-19 sangat berdampak dan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang turut memengaruhi tingkat kepesertaan, namun dengan skala terbatas lantaran penurunannya hanya 4,9 persen secara tahunan. Pada November 2019, jumlah peserta BP Jamsostek 54,45 juta.

Penurunan terbesar terutama terjadi pada jumlah pekerja migran yang dalam setahun anjlok 22,31 persen dari angka November tahun lalu (546.096 peserta). Demikian juga dengan peserta non upah seperti wirausahawan juga menurun 2,7 persen dari posisi November 2019 (2,86 juta orang).

Selanjutnya, data peserta dari pekerja konstruksi tercatat turun 20,26 (dari tahun lalu sebanyak 11,16 juta peserta) dan peserta dari penerima upah yakni karyawan swasta melemah tipis hanya 0,58 persen dari 39,8 juta pada November 2019.

Hal ini menunjukkan bahwa pandemi hanya memukul pekerja migran dan konstruksi, sementara karyawan swasta relatif terjaga dengan hanya 230.000 orang di seluruh Indonesia yang berhenti menjadi peserta (kemungkinan besar karena di-PHK).

Meski total peserta BPJAMSOSTEK turun sekitar 2,7 juta orang (setara -4,9 persen) per November 2020 akibat pandemi, angka iuran kepesertaan justru masih naik 1,21 persen, yakni dari Rp 65,52 triliun (per November 2019) menjadi Rp 66,31 triliun (per November kemarin).

Kenaikan tersebut ditopang pekerja formal yang tumbuh 1,33 persen yang menyumbang 99,28 persen iuran yang diterima BP Jamsostek, yakni Rp 65,83 triliun. Ini menunjukkan bahwa pemberi kerja masih bisa membayar iuran.

Bahkan, sebagian dari mereka mengiur dengan persentase lebih tinggi (karena mendapat kenaikan gaji), sehingga dana iuran yang diterima BPJAMSOSTEK naik meski jumlah pengiur turun 2,7 juta per November kemarin secara tahunan.

Dari iuran tersebut, sebagian besar dibelanjakan untuk santunan bagi pekerja yang menjadi peserta. Per November 2020, pembayaran klaim BPJAMSOSTEK kepada para stakeholdernya mencapai Rp30,74 triliun dengan sebanyak 2,4 juta pengajuan klaim.

Terlihat bahwa mayoritas pembayaran klaim terjadi pada peserta JHT sebagai program favorit. Ia berfungsi layaknya klaim tunjangan pengangguran di Amerika Serikat (AS) yang memberi dana tunai (lump sum) bagi peserta karena alasan PHK (dan mundur/resign untuk kasus di Indonesia).

Pandemi mendorong lebih banyak pekerja berhenti, sehingga jumlah pengajuan klaim JHT meningkat untuk memenuhi kebutuhan pribadi saat itu juga. Tingginya klaim juga dipicu oleh kemudahan dan kecepatan pengajuan klaim JHT. Saat ini, 60 persen klaim di BP Jamsostek dilakukan secara online dengan sistem verifikasi daring.

Guna memastikan bahwa pembayaran klaim lancar, BP Jamsostek sebagaimana perusahaan asuransi lainnya juga menginvestasikan dana iuran peserta yang dikelolanya. Menurut data institusi per November, aset investasi yang dikelola BP Jamsostek mencapai Rp472,9 triliun atau tumbuh 13 persen secara tahunan, dari November 2019 senilai Rp418,73 triliun.

Mayoritas, atau 65 persen dana tersebut (setara Rp 307,38 triliun), diinvestasikan ke surat utang sebagai aset investasi di pasar modal terkonservatif (aman, dengan keuntungan tinggi). Sebanyak Rp 70,9 triliun atau 15 persen diputar di bursa saham sebagai aset dengan capital gain tertinggi.

Lalu, Rp 52 triliun atau 11 persen disimpan dalam bentuk deposito sebagai instrumen yang paling tepat untuk menjaga kebutuhan likuiditas jika ada peningkatan klaim. Sebanyak 8 persen dibelanjakan produk reksa dana dan sisanya sebesar 1 persen ditanam dalam bentuk properti dan penyertaan modal.

Di tengah pandemi, koreksi yang terjadi di pasar modal justru tidak terjadi pada pengelolaan investasi BP Jamsostek. Buktinya, hasil investasi justru naik 8,07 persen dari Rp 26,76 triliun pada November tahun lalu menjadi Rp 28,92 triliun November 2019.

Baru-baru ini muncul kabar beberapa perusahaan pengelola reksa dana dan asuransi nasional goncang karena salah kelola, misalnya Jiwasraya ataupun terpukul pandemi. Namun, BPJAMSOSTEK justru adem-adem saja seperti terlihat dari kenaikan hasil investasinya.

Pada November 2019, hasil investasi BPJAMSOSTEK tumbuh lebih tinggi lagi yakni 8,1 persen menjadi Rp 28,92 triliun. Porsi investasi ke aset berisiko tinggi yakni saham pun naik jadi 15 persen berkat kenaikan nilai saham yang sudah dibeli, menunjukkan validnya keputusan trading.

Pedoman Pengelolaan Investasi BPJAMSOSTEK yang berisi kriteria dan aturan main trading saham. Secara umum, institusi memilih investasi di 45 saham unggulan di indeks LQ45. Jika ingin agresif di luar itu, jumlah saham yang dibeli tetap harus dibatasi.

Per November 2020, sebanyak 98 persen portofolio saham BPJAMSOSTEK ditempatkan di saham LQ45, sehingga kualitas aset investasinya sangat bagus jika dibandingkan dengan Jiwasraya.

Untuk portofolio JHT dan Jaminan Pensiun (JP), BPJAMSOSTEK hanya membeli maksimal 15 saham non-LQ45. Untuk dana kelolaan dari portofolio Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), maksimal hanya boleh dibelikan 10 saham non-LQ45.

Itupun dengan catatan penempatan saham disatu emiten hanya boleh maksimal 5 persen dari jumlah investasi (per program). Untuk seluruh program, penempatan dana ke saham satu emiten harus di bawah 5 persen dari saham beredar perusahaan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga prinsip diversifikasi aset jangan menaruh semua telur di satu keranjang.

Lalu untuk menghindari saham gorengan yang biasanya beroperasi lewat transaksi kecil, BPJAMSOSTEK sengaja memilih trading saham dengan rerata nilai transaksi harian minimal Rp 20 miliar (tiga bulan terakhir). Minimal kapitalisasi pasar pun harus sebesar Rp3 triliun yang mana sulit untuk digoreng karena bandar bakal perlu dana besar.

Jika hendak membeli saham melalui pasar perdana (initial public offering/IPO), maka BPJAMSOSTEK hanya memilih emiten yang terindikasi bakal memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp3 triliun (dihitung dengan cara mengalikan jumlah saham pada harga penawaran terendah).

Itupun penawaran saham kepada publik (yang akan beredar di pasar) minimal harus 20 persen dari total saham yang perseroan, tidak termasuk di dalamnya saham yang dialokasikan untuk manajemen dan karyawan.

Teknis pembelian saham pun diatur ketat. Mitra kerja broker untuk main saham harus lulus penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (reputasi baik dalam tiga tahun terakhir, riset kuat, pengalaman minimal 5 tahun, kredibilitas, market update, keamanan eksekusi trading).

Selain senantiasa menerapkan good governance, Direktorat Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK selalu berusaha melakukan efisiensi biaya seperti biaya transaksi untuk investasi saham, obligasi dan reksadana yang telah diterapkan sejak bulan Maret tahun 2017 silam.

Besaran efisiensi transaksi yang dilakukan mencapai 50 persen sampai 75 persen. Efisiensi ini dilakukan karena dana kelolaan yang semakin besar harus diimbangi dengan biaya transaksi yang semakin efisien. Dampak dari efisiensi ini sangat signifikan bagi peningkatan dana peserta.

Dengan modus operandi trading sedetil, seprudent dan seefisien itu tidak mengherankan jika investasi BPJAMSOSTEK terus aman dan tumbuh tanpa permasalahan likuiditas, seolah-olah anti pandemi.

Selama 38 tahun kiprahnya (1977-2015), BPJAMSOSTEK telah mengumpulkan dana kelolaan sekitar Rp 206,58 triliun. Namun selama 2016-November 2020 (sekitar empat tahun) dana kelolaan tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat mencapai Rp472,9 triliun.

(arh/*)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …