Pedagang Pulsa Tolak Pajak, XL Axiata: Masih Pelajari Aturan Itu

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik. Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021.

Seorang penjual pulsa di Kabupaten Bandung, Kartika mengaku sangat tidak setuju dengan adanya aturan penarikan pajak terhadap para penjual pulsa. Hal tersebut dikarenakan keuntungan yang dihasilkan dari bisnis jual pulsa tersebut tidak seberapa.

“Keuntungannya saja hanya Rp500 perak atau hanya bisa sampai Rp1.500 saja. Kalau kena pajak, untungnya jadi berapa,” ujar Kartika di Soreang, Jumat (29/1/2021).

Kartika mengungkapkan bahwa bisnisnya tersebut dijalankan secara online atau melalui aplikasi whatsapp. Selain memang keuntungan yang didapatkan kecil, pemilik dari Ayu Cell itu mengungkapkan bahwa harga pulsa dari tahun ke tahun selalu naik.

“Kalau misalnya sampai kena pajak, terpaksa naikin harga jualnya,” ungkap Kartika.

Pemilik Konter yang ada di Jalan Babakan Tiga Ciwidey, Umar Bakri mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari pusat terkait dengan penerapan pajak bagi penjual pulsa. Namun, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, pasti akan menuai protes dari para pemilik konter.

“Kalau mendadak pasti setiap konter protes. Apa lagi sekarang juga usaha konter sedang sepi, tapi malah kena pajak,” ujar Umar.

Bisnis pulsa ini sudah ditekuni oleh Umar selama 18 bulan, disamping jual kerudung juga. Dan untuk proses penjualannya, Umar menggunakan satu kios. Setiap transaksi pulsa token, dirinya bisa mendapatkan untung sebesar Rp2.500. Umar menyarankan, penerapan pajak tersebut sebaiknya dibebankan kepada server yang sudah memiliki keuntungan yang besar.

“Jadi yang otlet kecil, enggak kena imbas dari pajak pemerintah. Kalau kena pajak, pastinya harga naik, dan respon konsumen ke usaha konter juga kurang baik,” tutup Umar.

Sementara itu, Henry Wijayanto, Head External Communication XL Axiata menyatakan, sehubungan dengan keluarnya beleid baru didalam PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher, pihak XL Axiata masih mempelajari aturan tersebut.

“Kami masih mempelajari aturan/beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” katanya kepada Pojokbandung.com, Jumat (29/1/2021).

(fik/apt)

 

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …

BYD M6 Diperkenalkan di GIIAS Bandung 2024

POJOKBANDUNG.com – Setelah sukses memperkenalkan kendaraan listrik (EV) unggulannya di GIIAS Jakarta dengan total pemesanan mencapai 2.920 unit, serta di …