POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Dua orang pria warga Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh belasan orang. Latar belakang dari tindak kekerasan secara bersama ini adalah karena korban yang diduga sering melakukan pemerasan terhadap bandar sayur.
Akibat tindak kekerasan tersebut, salah satu korban yaitu AA (44) meninggal dunia, sementara korban lainnya yaitu A (48) mengalami luka yang cukup parah. Sementara itu, pelaku yang terdiri dari P (40), HG (28), Y (32), R (50), R (26), C (31), I (49), D (49), A (42), S (33), J (52), H (40) dan satu orang pelaku yang masih dibawah umur, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Awalnya korban ini sering meresahkan warga sekitar. Sehingga warga sekitar yang dominan banyak petani sayur sepakat untuk memberi pelajaran,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat pers rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (25/1).
“Tujuannya ingin memberi pelajaran pada saat itu, tetapi mungkin tindakannya berlebihan sehingga mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia,” sambungnya.
Belasan pelaku yang terlibat pada tindak kekerasan yang terjadi pada Selasa (18/1) pukul 21.00 WIB itu, memiliki perannya masing-masing. Kata Hendra, ada delapan orang yang melanggar pasal 170 KUHP, kemudian ada empat orang yang melanggar pasal 160 KUHP atau melakukan penghasutan dan satu orang lagi melanggar pasal 306 (2) KUHP atau mengajak warga dan membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan.
“Jadi salah satu pelaku disini mengajak korban untuk minum kopi di warung. Tidak berapa lama, datang rombongan berjumlah 13 orang ini, dan melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dan satu orang orang kondisi luka parah,” tutur Hendra.
Dalam proses penangkapan, Hendra mengungkapkan bahwa pelaku bersikap kooperatif dan tidak mempersulit, bahkan ada pelaku yang memilih untuk menyerahkan diri, karena merasa telah terlibat dalam tindak kekerasan itu. Hal tersebut tentunya akan menjadi penilaian bagi pihak kepolisian
Terkait dengan tindak pemerasan yang dilakukan oleh korban, sebenarnya warga sudah melakukan laporan ke Polsek Cimenyan. Kata Hendra, tiga hari sebelum kejadian pengeroyokan.
“Pada saat mereka (pelaku) menjadi korban pemerasan, mereka melaporkan kepada kepolisian terdekat dan sedang kita proses. Mungkin karena terlalu sering, akhirnya timbul juga kejengkelan dari pada pelaku ini dan memberi pelajaran. Yang tidak boleh adalah memberikan pelajaran atau main hakim sendiri, sehingga konsekuensinya ya harus kita lakukan proses penegakkan hukum, termasuk yang masih dibawah umur,” papar Hendra.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku, kata Hendra, tergantung peran masing-masing pelaku.
“Pasal yang kita terapkan itu 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan ancamannya sembilan tahun, kemudian pasal 160 tentang penghasutan kemudian pasal 306,” pungkas Hendra.