Pemerintah Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali 2 Minggu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA–Pemerintah terpaksa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama 2 minggu berikutnya hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini menyusul hasil evaluasi dan pembahasan pada Rapat Terbatas tentang Laporan Komite PC-PEN yang dipimpin Presiden.


Keputusan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 pada 77 Kabupaten/Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.

“Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu berikutnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Untuk mendukung pelaksanaan dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, gubernur diminta melakukan evaluasi (berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan) terhadap seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan pada periode 2 minggu berikutnya.

Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/Kota yang baru.

Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau pada 73 Kabupaten/Kota, masih terdapat 29 Kab/Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.

Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan mengatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat pada daerah tertentu.

“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan menunjukkan bahwa masih banyak Kab/Kota yang menurun parameternya. Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional,” papar Menko Airlangga.

Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka Pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yaitu jam operasi mal hingga pukul 20.00.

Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

1) Perkantoran WFH 75%;

2) Belajar-mengajar secara daring;

3) Sektor Esensial beroperasi 100%;

4) Pusat Belanja/ Mall beroperasi s/d pukul 20.00;

5) Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan;

6) Kegiatan Konstruksi 100% beroperasi;

7) Kegiatan Ibadah 50%;

8) Fasiltas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara;

9) Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional. Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, setelah distribusi vaksin tahap 1 termin 1 sejumlah 1,2 juta dosis untuk Tenaga Kesehatan dan sebagian Pelayananan Publik, dilanjutkan pendistribusian 1,8 juta dosis yang akan dimulai 21 Januari 2021.

Pada dasarnya ditujukan pada Tenaga Kesehatan Kab/Kota yang belum terkirim pada tahap 1 termin 1 dan Kab/Kota yang baru menerima 1 dosis untuk penyuntikan pertama serta pelayanan publik.

”Pemerintah sudah mendapatkan kepastian vaksin AstraZeneca dan Novavax, Covax/ GAVI untuk Indonesia. Perjanjian pembelian vaksin dari AstraZeneca dan Novavax serta Form B untuk Covax/ GAVI sudah ditandatangani. Penandatanganan perjanjian dengan Pfizer akan segera dilaksanakan,” jelas Menko Airlangga.

Selain itu, untuk akselerasi percepatan vaksinasi, Pemerintah tengah mendorong program kerjasama dengan Rumah Sakit dan Klinik swasta agar pelaksanaan vaksinasi bisa mencapai target 300 hari vaksinasi.

Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi juga terus disempurnakan dan akan terintegrasi dengan seluruh sistem terkait.

Peta capaian vaksinasi per Kabupaten/ Kota juga nantinya akan dapat diakses langsung masyarakat melalui peta sebaran pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

(*/ysf)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …