POJOKBANDUNG.com,BANDUNG – Disparbud Jabar berkoordinasi dengan Pemda dalam menyelaraskan kebijakan PPKM Jawa-Bali, sesuai Kepgub No: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang PSBB Proporsional yang berlaku di 20 Kab/Kota dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional atau PPKM, yakni Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang.
Selain itu, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Karawang, Subang, dan Kab. Sukabumi.
Di luar daerah itu, diberlakukan AKB yakni di Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kab. Indramayu, Kab. Purwakarta, Kab. Cianjur, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Pangandaran.
“Berdasarkan data per 10 Januari 2021, enam daerah di Jabar masuk zona merah, 15 daerah berkategori zona resiko sedang. Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata tingkat kabupaten kota,” ujar Kepala Disparbud Jawa Barat Dedi Taufik, Selasa (12/1/2021).
Beberapa isu strategis yang disepakati antara lain penerapan PSBB/PPKM pada zona merah dengan melakukan penutupan destinasi wisata, seperti di Kabupaten Garut.
Lalu menurunkan kapasitas 25% meningkatkan patroli protokol kesehatan, dan pengawasan ketat pada destinasi wisata seperti Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok.
Sedangkan kabupaten kota dengan zona oranye, selain diwajibkan memperketat protokol kesehatan, juga mengurangi kapasitas 25%, dan meningkatkan screening wisatawan yang masuk dengan Rapid Test Antigen.
Kemudian, dibahas pula implementasi Kepgub Jabar No. 443/2021 tentang Protokol Kesehatan sektor pariwisata, budaya dan ekonomi kreatif yang mengatur waktu operasional tempat wisata, hotel restoran, mal, sanggar, dan kolam pancing beserta kapasitas maksimalnya selama PSBB/PPKM.
Dalam rakor juga ada beberapa hal yang mengemuka, yaitu pengaturan tentang event pernikahan non gedung, serta permintaan bantuan rapid test untuk screening pengunjung destinasi wisata.
“Hasil rapat sepakati bahwa kabupaten kota harus konsisten merujuk ke zona risiko dalam antisipasi lonjakan covid-19. Lalu, meningkatkan kepatuhan untuk industri wisata dan pelaku wisata melalui screening rapid antigen,” katanya.
“Dibentuk juga posko prokes dan manajemen gugus pada masing-masing tempat wisata, hotel dan resto, pengawasan dan edukasi pelaku dan pengunjung dan check point antar wilayah dengan screening rapid antigen,” pungkas Dedi.
Sebelumnya, terkait perkembangan zona risiko atau level kewaspadaan Jabar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, dari data periode 4 Januari 2021 hingga 10 Januari 2021, terdapat enam kabupaten/kota berstatus Zona Merah (Risiko Tinggi).
“(Zona Merah) ada Kabupaten Garut, Ciamis, Karawang, Bekasi, serta Kota Bekasi dan Depok,” ungkap Ridwan Kamil.
“Juga dengan berat hati saya sampaikan, Karawang sudah lima minggu berturut-turut (Zona Merah), dan kita sudah kirimkan tim ke sana, semoga cepat pulih,” ujarnya.
(ysf)