Buntut Dugaan Penembakan Bos Tekstil, Sandy Nayoan Ajukan Praperadilan

Intinya, kata dia, tim kuasa hukum LJ akan terus melakukan upaya-upaya hukum sehubungan dengan kepentingan dan hak-hak kliennya demi kepastian dan penegakan hukum serta keadilan, terlebih penegakan terhadap hak asasi manusia.


“Kehadirian saya dan mas Hendryatna di Solo untuk membela dan membantu para pencari keadilan di Kota Solo dan seputaran Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Hedryatna yang juga kuasa hukum LJ lainnya mengatakan, sidang awal peradilan yang sedianya digelar di PN Surakarta, Jumat 8 Januari 2021 diundur hingga Rabu 13 Januari 2021.

“Sidang diundur Rabu depan dengan agenda jawaban dari tergugat sehubungan hari Senin dan Selasa ada kondisi PSBB dan saat ini tergugat belum siap dengan jawaban,” katanya.

Pihak tergugat sebenarnya sudah nenerima gugatan jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga seharusnya tergugat sudah dapat menpersiapkan jawabannya. “Karena sidang praperadilan ini kan persidangan cepat, terlebih kita juga dibatasi dengan kondisi PSBB,” katanya.

Dia menegaskan, hal itu akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum jika pengunduran waktu sidang mengakibatkan pokok perkara penembakan tersebut sudah masuk pada tahapan persidangan, sehingga akan berakibat gugurnya gugatan praperadilan.

“Bukan hanya itu, kami juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan klien kami atas waktu yang mengulur-ngulur waktu tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penembakan terjadi di Kota Solo, Rabu (2/12/2020). Mobil Toyota Alphard Nopol AD 8945 JP ditembaki di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Tidak ada korban jiwa atau dalam peristiwa penembakan itu. Sementara, di bodi mobil yang ditumpangi perempuan berinisial I, bos perusahaan tekstil di Karanganyar, ditemukan delapan lubang bekas tembakan.

(dbs)

Loading...

loading...

Feeds