Buntut Dugaan Penembakan Bos Tekstil, Sandy Nayoan Ajukan Praperadilan

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pengacara yang dikenal pula sebagai aktor, Sandy Nayoan menjadi kuasa hukum tersangak LJ (72) yang terjerat kasus penembakan pada Desember 2020. Persidangan diundur pada Rabu depan dengan agenda jawaban dari pihak kepolisian sebagai pihak tergugat.


Sebelumnya, Sandy Nayoan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengenai status yang ditetapkan kepada kliennya. Gugatan praperadilan yang dilayangkan itu untuk menguji tahap-tahapan yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta hingga penetapan status LJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi di wilayah Jalan Munginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo, awal Desember 2020 lalu.

Sandy menganggap, tindakan penyidik pada saat penangkapan LJ yang meletakkan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana terkesan dipaksakan.

“Kenapa demikian? karena tidak ada korban luka, memang kami akui ada pengerusakan pada mobil Alpard tersebut. Namun, penembakan itu sebagai peringatan atau sebagai upaya menghentikan mobil karena klien saya ditinggal begitu turun dari mobil dan lalu ditabrak. Untuk niat percobaan pembunuhan tidak mungkin karena saat kejadian, di dalam mobil ada istri klien saya dan juga kakaknya,” papar Sandy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2020).

Seyogyanya, lanjut Sandy, penyidik mengaju pada Perkara Nomor 4 Tahun 2014 pada 9 huruf b, yakni kecermatan dan ketelitian menganalisis kasus atau perkara dan huruf c ketepatan dalam menerapkan pasal dan unsur-unsur yang dipersangkakan.

Lebih lanjut, gugatan praperadilan yang dilayangkan itu untuk menguji tahap-tahapan yang dilakukan penyidik Polres Surakarta hingga penetapan status LJ sebagai tersangka sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa kejadian yang sesunguhnya.

“Kalau keterangan dan informasi dari satu pihak ini menjadi bias, terkesan pengiringan opini, dan memojokan klien saya,” ucap Sandy.

Sandy menambahkan, jika kliennya disebut akan kabur saat ditangkap di salah satu pool bus di daerah Palur, Karang Anyer, hal itu pun terkesan janggal.

“Bagaimana mau kabur kalau kata polisi LJ sudah berencana mau membunuh. Kalau diduga sudah berencana, klien saya sudah mempersiapkan dengan matang jauh hari, tidak perlu naik bus dan beli tiket, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, dengan usia klien di atas 70 tahunan, rentan dengan kerumunan,” katanya.

Sandy menambahkan, pihaknya pun berencana melaporkan orang yang menabrak LJ tersebut ke polisi. Bahkan, Sandy mengaku telah melaporkan tindakan perlakuan oknum polisi ke Mabes Polri atas penyidikan dan perlakuan terhadap LJ.

Selain itu, kata Sandy, tim kuasa hukum LJ juga berencana melaporkan ke Komnas HAM terkait pembantaran LJ di RSUD Moewardi, Solo berdasarkan bukti-bukti foto yang dikantonginya.

Loading...

loading...

Feeds