Kementerian BUMN : Sengketa Pajak PGN Bukan Obyek PPN

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kementerian BUMN akan segera melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Dirjen pajak sudah menerbitkan peraturan yang mencabut ketentuan pajak terhadap obyek yang kini disengketakan itu.


Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan ada dua opsi yang akan ditempuh. Satu, kementerian BUMN melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan atas sengketa tersebut. Dua, meminta PGN untuk melakukan langkah hukum yang dibutuhkan untuk keluar dari masalah pajak tersebut.

“Dirjen pajak sendiri sudah menyatakan bahwa masalah pajak yang jadi persoalan di PGN ini bukan obyek pajak. PGN akan kita minta melakukan langkah hukum berikutnya seperti Peninjauan Kembali (PK) kedua,” ujar dia melalui siaran pers yang diterima, Senin (4/1).

Masalah pajak di PGN itu sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2012. Perseroan sempat memenangkan sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan kondisi berbalik.

Terkait kasus pajak ini, Dirjen Pajak sudah mengakui bahwa obyek PPN yang disengketakan itu bukanlah obyek pajak. Ini terbukti pada sengketa pajak pada periode 2014-2017 atas obyek pajak yang sama sudah dibatalkan oleh Dirjen Pajak. Sehingga kewajiban pajak PGN senilai Rp 3,87 triliun dibatalkan.

“Sebelumnya sudah ada peraturan dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak tersebut sebenarnya bukanlah objek pajak. Hal itu sudah diakui dirjen pajak atas sengketa pajak dengan obyek pajak yang sama periode 2014 sampai 2017,” ujarnya.

Menurut dia, objek tersebut bukanlah objek pajak karena PGN tidak mengutip pajak ke konsumen yang membeli gas tesebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya mungkin PGN yang salah.

“Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu apakah objek tersebut pajak atau bukan. Jadi kita sih optimis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi. Kita yakin Kementerian Keuangan akan mensupport kita untuk hal ini,” terangnya. (dbs/rls)

Loading...

loading...

Feeds