POJOKBANDUNG.com – Pakar telematika Roy Suryo angkat bicara terkait beredarnya video syur berdurasi 19 detik yang sempat tersebar luas di media sosial beberapa waktu. Pemeran video syur itu adalah Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Roy Suryo mengatakan bahwa metadata video 19 detik yang beredar luas di media sosial adalah tahun 2020, bukan video yang dibuat Gisel di tahun 2017. File aslinya, katanya, lebih panjang dan bukan berdurasi 19 detik.
“Sekarang video 19 detik yang beredar itu kan metadatanya tahun 2020. Makanya saya tidak pernah mengungkap kapan terjadinya karena metadata-nya tahun 2020. Itu rekaman ulang dari rekaman yang sudah ada dari tahun 2017,” tutur Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan perekam ulang dari video itu yang mengakibatkan video syur Gisel mencuat ke publik belum terlacak hingga sekarang. Roy Suryo berharap polisi terus melakukan penyelidikan hingga bisa mengungkap sosok retaker yang seharusnya ikut bertanggungjawab atas penyebarannya di ranah publik.
Saya mengimbau kepolisian tidak berhenti tapi juga diungkap siapa yang melakukan retake dari video yang beredar itu,” tuturnya.
Terlepas dari hasl tersebut, Roy Suryo menghimbau masyarakat berhati-hati ketika merekam yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Karena kejadian yang dialami Gisel bisa menimpa siapa saja apabila tidak dapat menyimpan videonya dengan baik.
“Kasus ini bisa menimpa siapa saja, bisa dialami siapa saja. Hati-hati menggunakan gadjet, hati-hati menggunakan media sosial,” pesan Roy Suryo.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. Gisel dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 8 jo Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Michael Yukinobu Defretes disangkakan dengan Pasal 8 jo Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.