Terkait ini, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan tersebut.
“Kebijakan melarang WNA masuk ke Indonesia untuk sementara waktu sebagai antisipasi masuknya varian baru virus corona merupakan langkah tepat,” ujar LaNyalla, Senin (28/12).
“Meski virus corona baru yang ditemukan di Inggris itu belum terdeteksi di Indonesia, namun langkah pencegahan harus dilakukan sedini mungkin. Untuk itu, DPD RI mendukung keputusan pemerintah untuk tidak mengizinkan masuknya WNA dari negara manapun ke Indonesia,” kata LaNyalla.
Ia pun meminta pemerintah untuk memantau WNA yang masuk ke Indonesia sejak varian corona baru ditemukan hingga 31 Desember mendatang.
WNI yang baru kembali dari luar negeri, kata LaNyalla, juga perlu mendapat perlakuan khusus agar bisa terdeteksi apakah membawa virus corona baru atau tidak.
“Harus ada ketentuan protokol terhadap WNA maupun WNI yang datang ke Indonesia sebelum kebijakan larangan masuk diberlakukan,” tutur mantan Ketum PSSI itu.
“Pemerintah juga harus memikirkan apa yang harus dilakukan terhadap warga kita yang baru saja kembali dari luar negeri, khususnya dari Inggris,” lanjut LaNyalla.
Pemerintah daerah juga ia harapkan memperketat perbatasan-perbatasan wilayahnya agar tidak kecolongan masuknya WNA. LaNyalla mengatakan, pemantauan harus hingga pintu perbatasan terkecil sekalipun.
“Pemda harus berkoordinasi dengan kepolisian, TNI maupun imigrasi untuk bisa memastikan tak ada jalur-jalur tikus yang dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ucapnya.
Varian baru virus corona dari Inggris disebut lebih menular berdasarkan sejumlah riset ilmiah.
LaNyalla pun meminta kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan mengingat Covid-19 masih terus bermutasi.
(rmol/rb)