Ekonomi dan Kesehatan Jabar Sia-sia Saat Malam Tahun Baru, Jika 3 Larangan Ini Dilanggar

Ilustrasi perayaan tahun baru

Ilustrasi perayaan tahun baru

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang seluruh warga merayakan tahun baru 2021 dengan melakukan acara yang mengundang banyak orang.


Hal demikian, guna menghindari lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun.

Aturan yang sama juga harus bupati/wali kota terapkan, terutama daerah dengan banyak destinasi wisata yang berpotensi mendapat kunjungan banyak orang.

Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif COVID-19 trennya meningkat.

Tren meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

“Saya mengimbau warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” ujarnya. Minggu (27/12/2020).

Sebelumnya, pada 18 Desember 2020, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

Ridwan Kamil katakan, ada tiga hal yang perlu semua stakeholders hindari dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian dan pergerakan orang.

Sebab dalam situasi seperti ini besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” ungkap Ridwan Kamil.

Gubernur kembali mengingatkan, pandemi COVID-19 masih belum selesai dan belum ada yang tahu kapan persisnya wabah akan berakhir.

“Imbauan ini semata- mata karena pandemi covid belum selesai,” katanya.

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …